KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan menggantikan DJP Online.
Kehadiran platform ini menuntut wajib pajak untuk segera melakukan adaptasi, terutama dalam prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini terintegrasi secara digital.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun, langkah selanjutnya bukan sekadar login, melainkan memastikan seluruh instrumen tanda tangan digital telah siap.
Baca Juga: Tema Peringatan HUT ke-65 Kostrad 2026: Ini Sejarah dan Perannya
Sistem Coretax mengedepankan otomatisasi data (pre-populated), namun ketelitian wajib pajak dalam memverifikasi data tetap menjadi kunci utama validitas laporan.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur penggunaan Coretax, mulai dari aktivasi hingga pengiriman draf SPT.
Aktivasi Akun di Portal Coretax
Bagi wajib pajak yang belum melakukan migrasi atau aktivasi, proses ini menjadi syarat mutlak untuk mengakses layanan perpajakan terbaru.
Melansir informasi resmi dari Coretax Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet.
Langkah-langkah aktivasi akun:
- Akses laman resmi dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie (swafoto) yang tersedia di sistem.
- Centang kolom pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
- Cek email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
Jika terdapat ketidaksesuaian data identitas, wajib pajak disarankan melakukan pembaruan melalui Kring Pajak 1500200 atau fitur live chat di situs resmi pajak.go.id sebelum melanjutkan proses.
Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Tanpa kode ini, wajib pajak tidak dapat mengirimkan (submit) laporan SPT yang telah diisi.
Dilansir dari panduan teknis DJP, berikut cara membuat kode otorisasi:
- Masuk ke akun Coretax dan pilih menu Portal Saya.
- Klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP pada halaman permohonan.
- Buat passphrase (kata sandi keamanan) dengan kriteria minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik (seperti @ atau !).
- Klik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital Anda.
Prosedur Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah akun aktif dan sertifikat elektronik siap, Anda bisa mulai mengisi laporan.
Keunggulan Coretax adalah fitur autopopulated, di mana data bukti potong dari pemberi kerja biasanya sudah terekam secara otomatis dalam sistem.
Tonton: Drone Murah Iran Bikin AS & Negara Teluk Ketar-Ketir? Ini Fakta Mengerikan Shahed-136!
Tahapan pengisian SPT:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Tentukan periode pajak, misalnya untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal untuk pelaporan rutin tahunan.
- Klik Buat Konsep SPT dan tekan ikon pensil untuk mengedit data.
- Tekan tombol Posting agar sistem menarik data harta, utang, dan penghasilan secara otomatis.
- Periksa kembali kebenaran data pada formulir induk dan lampiran.
- Jika sudah sesuai, klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya untuk menandatangani dokumen secara digital.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Penanganan SPT Kurang Bayar
Apabila hasil penghitungan menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak wajib melunasi kekurangan tersebut sebelum laporan dianggap sah.
Mengutip ketentuan teknis Coretax, pembayaran dapat dilakukan melalui dua cara:
- Saldo Deposit: Memotong saldo yang sudah disetor sebelumnya di akun pajak.
- Kode Billing: Sistem akan otomatis menerbitkan kode billing sesuai nominal kekurangan. Anda dapat melihat kode ini di menu Pembayaran atau Dokumen Saya pada Portal Saya.
Sebagai persiapan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti daftar harta (tabungan, kendaraan, properti), daftar utang, serta bukti potong pajak dari perusahaan agar proses verifikasi data berjalan lancar.
Implementasi Coretax ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi perpajakan di Indonesia. Jika menemui kendala teknis, wajib pajak dapat mengakses layanan edukasi Coretaxpedia yang disediakan pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan administratif secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News