KONTAN.CO.ID - Wajib pajak orang pribadi kini memiliki waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Periode pelaporan kali ini menjadi sangat krusial karena seluruh proses administrasi perpajakan telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem terbaru.
Bagi Anda yang ingin menghindari sanksi denda keterlambatan, sangat disarankan untuk melakukan pelaporan lebih awal guna mengantisipasi kepadatan trafik server pada akhir bulan Maret.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026: Panduan Praktis Lewat Mobile JKN
Proses pelaporan kini dirancang lebih ringkas dengan integrasi data yang lebih kuat.
Melansir informasi dari situs DJP, setiap wajib pajak wajib memastikan akun mereka sudah teraktivasi agar dapat mengakses formulir elektronik tepat waktu.
Dengan sisa waktu yang tersedia, pemahaman mengenai alur pengisian digital menjadi kunci utama agar pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Panduan Aktivasi dan Keamanan Sertifikat Elektronik
Sebelum masuk ke tahap pengisian data, setiap individu harus memastikan akses digital mereka sudah tervalidasi di dalam sistem.
Tanpa aktivasi yang sempurna, fitur pelaporan mandiri tidak akan dapat terbuka. Pastikan Anda menyiapkan perangkat dengan koneksi internet yang stabil sebelum memulai proses pendaftaran akun.
Berikut adalah langkah-langkah teknis untuk melakukan aktivasi akun secara mandiri:
- Akses laman resmi coretax dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan data identitas pada menu "Permintaan Akses Digital" yang meliputi NIK, alamat email aktif, serta nomor telepon yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur swafoto (selfie) untuk validasi keamanan data pribadi.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan tombol "Simpan".
- Periksa email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian gunakan NIK dan kata sandi tersebut untuk login kembali.
- Setelah akun aktif, Anda diwajibkan memiliki sertifikat elektronik sebagai instrumen tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Mengutip panduan dari DJP, pembuatan kode otorisasi ini dilakukan melalui menu "Portal Saya", kemudian pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Anda akan diminta membuat passphrase minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, kecil, serta simbol unik sebagai lapis keamanan tambahan.
Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Kemudahan utama pada sistem tahun ini adalah adanya fitur pre-populated atau otomatisasi data.
Informasi mengenai penghasilan, harta, hingga bukti potong dari perusahaan biasanya sudah terekam secara otomatis di dalam draf laporan Anda.
Tonton: HOROR! Bom Tandan Iran Tembus Israel, Warga Sipil Tewas di Rumah
Berikut tahapan pengisian laporan yang harus diikuti:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih "Buat Konsep SPT".
- Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak (Januari-Desember 2025).
- Pilih model "SPT Normal" dan tekan ikon pensil untuk melakukan verifikasi atau pengeditan data jika diperlukan.
- Klik tombol "Posting" agar sistem menarik seluruh data harta dan penghasilan secara otomatis ke formulir.
- Cek kembali validitas data pada formulir induk serta seluruh lampiran yang tersedia.
- Jika sudah sesuai, klik "Bayar dan Lapor".
- Masukkan ID dan passphrase sebagai bentuk tanda tangan digital, lalu klik "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk mengirim laporan ke server.
Penanganan Status Kurang Bayar
Apabila hasil penghitungan akhir menunjukkan status Kurang Bayar (KB), Anda wajib melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap lengkap dan sah.
Berdasarkan ketentuan teknis dari otoritas pajak, pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode utama.
Pertama, menggunakan Saldo Deposit dengan cara memotong saldo pajak yang sudah disetorkan sebelumnya.
Kedua, menggunakan Kode Billing yang diterbitkan sistem secara otomatis sesuai nominal kekurangan.
Kode ini dapat ditemukan pada menu "Pembayaran" di dalam portal pribadi Anda. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum mengirimkan konfirmasi akhir laporan SPT.
Modernisasi sistem pelaporan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat melalui proses yang lebih transparan.
Jika Anda menemui kendala terkait data identitas, segera hubungi layanan resmi Kring Pajak di nomor 1500200 sebelum batas waktu 31 Maret 2026 berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News