KONTAN.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pesertaBPJS Kesehatan, sekarang pendaftaran dapat dilakukan secara praktis melalui ponsel tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, kehadiran aplikasi Mobile JKN dirancang untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan berbasis teknologi.
Baca Juga: Sinyal E Muncul Mendadak? Ini 6 Alasan Ponsel Anda Melambat
Hal ini memungkinkan setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan hanya melalui sentuhan layar ponsel dari rumah masing-masing.
Persiapan Dokumen Sebelum Pendaftaran
Sebelum memulai proses pendaftaran melalui aplikasi, calon peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data pribadi untuk keperluan verifikasi sistem.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi fisik yang baik dan data yang tercantum sudah sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Berikut adalah beberapa data yang wajib disiapkan oleh calon peserta:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Gunakan KTP asli yang data NIK miliknya sudah terdaftar di Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk memvalidasi anggota keluarga yang akan didaftarkan dalam satu unit kepesertaan.
- Kontak Aktif: Alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi untuk menerima notifikasi serta kode verifikasi.
- Nomor Rekening Bank: Siapkan nomor rekening dari bank mitra seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, atau bank lain yang bekerja sama untuk keperluan autodebet iuran bulanan.
- Informasi Domisili: Alamat lengkap untuk mempermudah penentuan fasilitas kesehatan terdekat.
Selain dokumen fisik, pastikan juga perangkat ponsel memiliki jaringan internet yang stabil. Hal ini sangat penting agar proses pengunggahan data dan penerimaan kode verifikasi (OTP) tidak mengalami kendala teknis yang menyebabkan pendaftaran gagal di tengah jalan.
Baca Juga: Incar HP Samsung Bekas? Cek Dulu 10 Poin Krusial Sebelum Membeli
Tahapan Mendaftar via Mobile JKN
Proses pendaftaran peserta baru melalui Mobile JKN dapat dilakukan secara mandiri tanpa bantuan pihak ketiga. Berdasarkan prosedur operasional yang berlaku, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah teknis sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih Menu Pendaftaran: Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
- Verifikasi NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk validasi keamanan.
- Validasi Data Keluarga: Sistem akan menampilkan data keluarga yang terkoneksi dengan Dukcapil. Periksa kebenaran data tersebut, kemudian klik "Selanjutnya".
- Pengisian Data Diri: Isi data diri secara lengkap, termasuk alamat email dan nomor ponsel untuk pengiriman kode verifikasi.
- Pilih Faskes: Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat dari lokasi domisili Anda saat ini.
- Penentuan Kelas: Tentukan kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan kapasitas finansial dan kebutuhan proteksi keluarga.
- Input Kode Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS, lalu klik "Simpan" untuk mengakhiri sesi penginputan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, setelah permohonan disetujui, sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama.
Penting untuk diingat bahwa peserta biasanya perlu menunggu masa jeda administrasi sekitar 14 hari sebelum pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dan status kepesertaan menjadi aktif sepenuhnya.
Aktivasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran pertama merupakan syarat mutlak agar status kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi aktif.
Tanpa adanya realisasi pembayaran ini, nomor kepesertaan yang sudah diterbitkan belum dapat digunakan untuk mendapatkan layanan medis di fasilitas kesehatan.
Tonton: Gawat! 85 Negara Alami Kenaikan Harga BBM Imbas Pecahnya Perang Iran
Peserta dapat melakukan transaksi pembayaran melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pilihan kanal pembayaran meliputi:
- Layanan Perbankan: ATM, mobile banking, atau internet banking dari bank-bank anggota Himbara dan bank swasta mitra lainnya.
- Gerai Ritel: Pembayaran tunai melalui gerai minimarket seperti Indomaret, Alfamart, atau gerai ritel fisik lainnya yang menyediakan layanan PPOB.
- Dompet Digital: Berbagai aplikasi dompet digital populer juga sudah menyediakan menu pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, peserta dapat langsung mengakses kartu digital melalui menu "Kartu" di dalam aplikasi Mobile JKN. Kartu digital ini memiliki fungsi hukum dan manfaat yang sama dengan kartu fisik.
Anda cukup menunjukkannya kepada petugas di fasilitas kesehatan saat membutuhkan layanan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News