Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor dan Biaya Pembuatannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 13:55 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor dan Biaya Pembuatannya

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi M-Paspor di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). Cara membuat paspor online dan biaya pembuatannnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.


PASPOR - Paspor menjadi dokumen resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut ini cara membuat paspor online dan biaya pembuatannya.

Umumnya, paspor berisi data diri pemilik, seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor. 

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan terdiri dari dua macam: paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). 

Lantas, bagaimana cara membuat paspor online? 

Cara membuat paspor online

Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor kini bisa secara online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus pemohon lakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. 

Pengambilan nomor antrean lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. 

Baca Juga: Sudah Bisa Piknik Ke Luar Negeri, Ini Syarat & Cara Perpanjang Paspor Online 2022

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online: 

1. Buka aplikasi M-Paspor 

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS). 

2. Daftar akun 

Pemohon harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun. 

3. Ajukan permohonan paspor 

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. 

Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan". 

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di ASEAN, Bisa Jalan-jalan Lagi

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. 

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran 

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 

6. Perubahan jadwal 

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya, dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.  

Baca Juga: Inilah Biaya dan Layanan di Dalam Negeri dan di Arab Saudi Bagi Jemaah Haji 1443 H

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi 

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. 

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain. 

Biaya pembuatan paspor 

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. 

Sementara paspor biasa 48 halaman elekteronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000. 

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor"

Penulis: Diva Lufiana Putri
Editor: Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru