Sudah Bisa Piknik Ke Luar Negeri, Ini Syarat & Cara Perpanjang Paspor Online 2022

Selasa, 17 Mei 2022 | 13:35 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah Bisa Piknik Ke Luar Negeri, Ini Syarat & Cara Perpanjang Paspor Online 2022

ILUSTRASI. Sudah Bisa Piknik Ke Luar Negeri, Ini Syarat & Cara Perpanjang Paspor Online 2022


PASPOR - Jakarta. Sejumlah negara sudah mulai menerima wisatawan asing setelah kasus Covid-19 berkurang. Berikut syarat dan cara perpanjang paspor secara online yang berlaku pada tahun 2022 ini.

Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara. Namun, paspor umumnya hanya memiliki masa berlaku lima tahun. Sehingga, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan cara perpanjang paspor online (cara perpanjang paspor 2022).

Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Untuk perpanjangan paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Syarat perpanjang paspor online 2022

Sebelumnya, persiapkan dulu dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat perpanjang paspor online tahun 2022:

  • Paspor lama
  • e-KTP beserta fotokopinya
  • Surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP

Baca Juga: Ini Jalur, Syarat, dan Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD

Cara perpanjang paspor online 2022

Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa melakukan pengajuan perpanjangan paspor secara online (perpanjang paspor online). Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online.

Berikut cara perpanjang paspor online tahun 2022

1. Unduh aplikasi paspor online

Agar bisa mengakses perpanjang paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Setelah aplikasi terpasang di gawai Anda, segeralah registrasi akun. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah. Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah semua data terisi dengan benar, segera pilih kantor imigrasi yang Anda inginkan. Untuk memudahkan proses perpanjangan, sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.

4. Pilih waktu kedatangan

Anda juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus. Setelahnya, isi waktu kedatangan yang Anda inginkan. Sesuaikan hari dengan waktu luang Anda. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi. Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.

9. Pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Biaya perpanjang paspor online Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Biaya perpanjang Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Biaya perpanjang Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Biaya perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Biaya perpanjang paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian informasi mengenai syarat dan cara perpanjang paspor online tahun 2022 serta biaya yang perlu dibayarkan. Sebaiknya, lakukan perpanjangan paspor jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya",


Penulis : Siti Maghfirah
Editor : Siti Maghfirah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru