Cara Meminta Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:51 WIB
Cara Meminta Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

ILUSTRASI. Cara Meminta Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan dan Dokumen yang Wajib Dibawa - kontan adv online (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: Kemenkes,BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Cukup banyak masyarakat yang masih bingung ketika membutuhkan layanan lanjutan karena sistem rujukan memiliki aturan khusus yang wajib diikuti. 

Mengurus rujukan tidak bisa dilakukan sembarangan karena setiap peserta harus melalui beberapa tahapan sesuai jenjang pelayanan. 

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan dan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sistem rujukan dirancang untuk memastikan pemerataan layanan serta penanganan medis yang sesuai tingkat kompetensi fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Apa Itu NRKB saat Bayar Pajak Motor? Ini Penjelasan dan Posisinya pada STNK

Setiap keluhan kesehatan akan dinilai terlebih dahulu oleh fasilitas tingkat pertama sebelum dirujuk ke layanan lanjutan. 

Dengan mengikuti alur resmi ini, peserta bisa mendapatkan layanan yang tepat sekaligus memastikan biaya ditanggung sesuai ketentuan program JKN.

Memahami Alur Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan

Rujukan berjenjang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP. 

FKTP mencakup puskesmas, klinik pratama, klinik TNI Polri, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Pada tahap ini, dokter akan menilai kondisi pasien dan menentukan apakah penanganan bisa dilakukan di FKTP atau perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Menurut keterangan dari BPJS Kesehatan, rujukan hanya diberikan apabila pelayanan di FKTP tidak dapat menangani kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih kompleks. 

Rujukan tidak bisa diminta hanya karena preferensi peserta terhadap gejala penyakit atau rumah sakit tertentu. Pemerintah menekankan bahwa tujuan sistem ini adalah memberikan layanan yang efektif dan tepat sasaran.

FKTP akan menentukan jenis rujukan yang diperlukan, baik ke rumah sakit umum, rumah sakit khusus, maupun layanan penunjang medis seperti laboratorium dan radiologi. 
Dokumen rujukan hanya berlaku untuk kondisi medis yang tercantum dalam surat tersebut sehingga peserta harus memahami bahwa rujukan tidak dapat digunakan untuk keluhan lain.

Prosedur Mengurus Rujukan di Fasilitas Tingkat Pertama

Sebelum mengurus rujukan, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaan aktif. Pemeriksaan awal di FKTP menjadi langkah wajib untuk menentukan kategori kasus. 

Jika tindakan lanjutan diperlukan, dokter akan menerbitkan surat rujukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Langkah yang harus Anda ikuti yakni:

  • Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar untuk menjalani pemeriksaan.
  • Menjelaskan keluhan secara jelas agar dokter dapat menentukan jenis penanganan yang tepat.
  • Menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter mengenai perlunya rujukan.
  • Menerima surat rujukan apabila kondisi membutuhkan pelayanan tingkat lanjutan.
  • Mendatangi rumah sakit rujukan sesuai fasilitas yang tercantum dalam surat rujukan.

Peserta tidak diperbolehkan meminta perubahan fasilitas tujuan kecuali pada kondisi tertentu misalnya ketiadaan layanan atau keadaan darurat medis.

Tonton: SAYA MINTA MAAF

Ketentuan dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Dalam mengurus rujukan berjenjang, peserta wajib memenuhi beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi kartu identitas seperti KTP, kartu peserta JKN, serta surat rujukan dari FKTP. 

Rumah sakit juga berhak untuk meminta hasil pemeriksaan atau rekam medis sebelumnya sebagai pendukung pemeriksaan lebih lanjut.

Ketentuan rujukan memiliki masa berlaku tertentu yang biasanya disesuaikan dengan jenis keluhan. 

Jika masa berlaku habis, peserta perlu kembali ke FKTP untuk mendapatkan evaluasi ulang serta rujukan yang baru. 

Rujukan tidak dapat digunakan untuk keluhan baru yang belum diperiksa oleh FKTP.

Peserta juga perlu memahami bahwa beberapa layanan membutuhkan rujukan berjenjang khusus seperti hemodialisis, rehabilitasi medik, atau rujukan berulang untuk penyakit kronis.

Selanjutnya: OJK Matangkan Aturan ETF Emas, Berpeluang Meluncur pada 2026

Menarik Dibaca: Nonton Netflix Tanpa Kuota Internet, Begini Cara Download Tayangan Gratisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru