TIPS & TRIK - Cara membuat surat keterangan sakit untuk izin sekolah lewat Puskesmas dan Rumas Sakit. Ada beberapa syarat dan biaya yang perlu diketahui oleh Anda sebelum membuat surat tersebut.
Surat keterangan sakit adalah dokumen dari dokter yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik.
Dalam surat tersebut informasi akan melampirkan bahwa kondisi tubuh memenuhi syarat untuk melakukan suatu aktivitas, seperti bekerja, bersekolah, atau berpartisipasi dalam suatu acara.
Baca Juga: Misi Kemenkes: Cetak Dokter Spesialis Jantung untuk Daerah Terpencil
Surat ini biasanya mencakup informasi tentang riwayat kesehatan, hasil pemeriksaan fisik, dan hasil tes medis jika diperlukan.
Nah, surat keterangan sakit sering dibutuhkan untuk melengkapi berkas perizinan tidak masuk sekolah atau belerja. Anda bisa mendapatkan surat keterangan dengan datang langsung ke Puskesmas hingga Rumah Sakit.
Untuk menebus surat keterangan sakit ada biaya pengecekan kesehatan mulai Rp 10.000 di Puskemas.
Sementara, untuk meminta keterangan sakit di Rumah Sakit bervariasi bergantung kebijakan masing-masing instansi saat pemeriksaan kondisi.
Baca Juga: Panduan untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit
Tentunya, ada berapa syarat yang diperlukan oleh Anda sebelum meminta surat keterangan sakit.
Berikut ini cara membuat surat keterangan sakit di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Cara membuat Surat Keterangan Sakit
1. Surat keterangan sakit dari Dokter di Puskesmas
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan surat sakit dari pukesmas bisa ikuti langkah ini.
- Datang ke Puskesmas dalam kondisi sakit
- Antre ke bagian pendaftaran.
- Serahkan berkas persyaratan.
- Tunggu sesuai nomor antrean ke ruang pemeriksaan.
- Anda bisa memakai BPJS atau Umum.
- Dokter akan mengajukan beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan secara umum.
- Tunggu hingga dokter akan membuat surat keterangan sakit.
- Lakukan pembayaran.
- Surat keterangan sakit bisa dipakai.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Linknya dari Kemenag
2. Surat keterangan sakit dari Dokter di RS
Kemudian, untuk Anda yang ingin mendapatkan surat sakit dari RS wajib ikuti langkah ini.
- Datangi rumah sakit terdekat dalam kondisi yang semestinya.
- Daftarkan sebagai pasien rumah sakit.
- Serahkan berkas persyaratan.
- Tunggu arahan ke ruangan pemeriksaan.
- Tunggu hingga dokter akan membuat surat keterangan Sakit.
- Lakukan pembayaran.
- Surat keterangan sakit bisa dipakai.
Sebagai catatan, setiap pembuatan surat keterangan sakit memiliki masa berlaku sesuai dari kebijakan instansi.
Itulah penjelasan terkait beberapa cara membuat surat keterangan sakit di Puskemas dan Rumas Sakit.
Tonton: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai Juli 2025? Menkes Budi Gunadi Buka Suara
Selanjutnya: When The Phone Rings Akhirnya Tayang Lagi, Cek 9 Drakor Rating Tertinggi Saat Ini
Menarik Dibaca: Sambut Libur Nataru, Pelita Air Buka Rute Jakarta-Medan-Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News