BPJS KESEHATAN - Cara mengajukan surat rujukan untuk Faskes Lanjutan BPJS Kesehaan. Peseta perlu mengetahui beberapa langkah untuk mendapatkan layanan di bawah ini.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan layanan BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Faskes lanjutan umumnya berupa rumah sakit atau fasilitas kesehatan khusus yang memiliki kapasitas lebih lengkap untuk menangani kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti spesialisasi medis, rawat inap, dan tindakan operasi.
Baca Juga: Optimalkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
Jenis Layanan di Faskes Lanjutan BPJS Kesehatan
Ada beberapa jenis faskes lanjutan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan: Meliputi konsultasi dengan dokter spesialis, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, hingga tindakan medis tertentu.
- Rawat Inap: Termasuk perawatan di bangsal rumah sakit yang sesuai dengan kelas yang dipilih peserta (kelas 1, 2, atau 3) saat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Khusus: Seperti cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, fisioterapi, dan tindakan spesifik lainnya sesuai kebutuhan medis.
Baca Juga: Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Ikut Programnya
Cara Akses Surat Rujukan untuk Faskes Lanjutan
Peserta yang ingin mengajukan surat rujukan perlu mengetahui kondisi syarat untuk mendapatkannya.
- Rujukan dari FKTP: Peserta BPJS harus mendapatkan surat rujukan dari FKTP, kecuali dalam kondisi darurat.
- Kondisi Darurat:Peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu rujukan terlebih dahulu.
- Kesesuaian Rumah Sakit: Pastikan rumah sakit tujuan merupakan mitra BPJS Kesehatan untuk menghindari biaya tambahan.
Baca Juga: Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif dan Cara Reaktivasi untuk Peserta
Cara mengajukan Faskes Lanjutan secara online
Nah, ada 2 tahapan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut berikut ini.
1. Daftar Pelayanan di Mobile JKN
Nah, untuk mendapatkan antrean pada layanan Faskes pertama agar mendapatkan Faskes Lanjutan, Anda bisa ikuti langkah ini.
- Buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
- Masuk dengan menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta password.
- Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan."
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat lanjut sebagai tujuan rujukan. Jika terdapat beberapa opsi, pilih salah satu.
- Tentukan tanggal rencana kunjungan.
- Pilih dokter yang ingin ditemui, lalu pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik "Daftar Pelayanan" untuk mendapatkan nomor antrean.
- Pada hari pelayanan, lakukan "check-in" minimal satu jam sebelum jam layanan dimulai.
- Pastikan Anda berada dalam radius 1 kilometer dari lokasi kunjungan.
Baca Juga: 21 Layanan yang Tidak DItanggung BPJS Kesehatan, Catat Apa Saja
2. Daftar Faskes Rujukan ke Rumah Sakit (RS)
Kemudian, layanan sebelumnya akan tercatat dan rekomendasi Faskes Lanjutan akan muncul.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta password.
- Pilih menu "Faskes Rujukan Tingkat Lanjut."
- Pilih nama peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang otomatis muncul jika rujukan sudah diterima sebelumnya.
- Tentukan jadwal kunjungan dan pilih dokter yang akan ditemui.
- Klik "Daftar Pelayanan" untuk mendapatkan nomor antrean.
- Setelah mendaftar, nomor antrean akan tampil di aplikasi dan tercatat.
- Tunjukkan nomor antrean tersebut saat berkunjung untuk pelayanan medis.
- Ikuti arahan selanjutnya.
Faskes lanjutan berperan penting dalam memastikan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan dengan sistem rujukan yang efektif dan efisien.
Itulah penjelasan terkait cara mengajukan surat rujuan untuk Faskes Lanjutan BPJS Kesehatan secara online.
Selanjutnya: Kode Redeem ML Hari ini 29 November 2024, Saatnya Klaim yang Terbaru, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News