Cara Mengubah Data di KTP dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

Sabtu, 08 Januari 2022 | 06:33 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara Mengubah Data di KTP dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

ILUSTRASI. Cara mengubah data di KTP dan dokumen apa saja yang dibutuhkan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.


TIPS & TRIK - Data-data di e-KTP ada yang bersifat permanen dan dinamis. Anda bisa mengubah data dinamis atau data yang salah pada KTP dengan cara berikut ini. 

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen wajib dan penting bagi setiap warga negara Indonesia. Selain sebagai identitas diri, KTP juga sering dijadikan syarat untuk mengurus dokumen lainnya. 

Saat akan membuat BPJS, asuransi, membuka tabungan baru, hingga mengajukan pinjaman, Anda diminta menyerahkan KTP. 

Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah data di e-KTP. 

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah. 

Sedangkan data dinamis, seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan, bisa Anda ubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Astra Daihatsu Motor 2022, Fresh Graduate Bisa Daftar

Dokumen persyaratan mengubah data KTP

Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP:

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Baca Juga: 6 Kampus yang Punya Jurusan Keperawatan dan Kedokteran Terbaik di Indonesia 2022

Cara mengubah data KTP

Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP. 

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah

2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berapa biaya mengurus perubahan data KTP? Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru