Cara Mengubah Data e-KTP dengan Mudah dan Cepat

Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Mengubah Data e-KTP dengan Mudah dan Cepat


e-KTP berlaku seumur hidup 

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, e-KTP berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. 

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup. 

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Selanjutnya: Lupa EFIN pajak? Ini cara mendapatkannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru