PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Data e-KTP ternyata bisa diubah. Cara ubah data e-KTP pun bisa dilakukan dengan mudah.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Nah, untuk itu, jika Anda ingin mengubah data pada KTP lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja. Cara mengubah data e-KTP pun tinggal membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan lalu tunggu selama maksimal 14 hari kerja.
Beberapa data dinamis yang bisa diubah di KTP adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan foto KTP namun hanya dalam kasus tertentu.
Baca Juga: Pengumuman hasil rekrutmen KAI di recruitment.kai.id, berikut caranya
Cara mengubah data KTP
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengubah data KTP:
1. Siapkan dokumen terkait data yang akan diubah, contoh:
- Ganti status perkawinan, maka harus membawa surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, maka harus membawa surat keterangan RT/RW.
- Menambahkan gelar, maka harus membawa ijazah.
- Ubah status pekerjaan, maka harus membawa surat keterangan dari instansi.
2. Urus ke Dinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru.
4. Bawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Layanan untuk mengubah data KTP tersebut bersifat gratis. Hubungi Halo Dukcapil untuk informasi lebih lanjut di nomor 1500537. Atau menghubungi salah satu nomor WhatsApp ini:
- 081119024156
- 081119024157
- 081119024158
- 081119024159
- 081119024160
- 081119024161
- 081119024162
- 081119024163
- 081119024164
- 081119024165
Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021
e-KTP berlaku seumur hidup
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, e-KTP berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Selanjutnya: Lupa EFIN pajak? Ini cara mendapatkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News