Cara mengubah data KTP elektronik milikmu, tak sulit kok!

Jumat, 08 Oktober 2021 | 05:43 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mengubah data KTP elektronik milikmu, tak sulit kok!

ILUSTRASI. Jika terjadi kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan e-KTP hanya dilakukan sekali saja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP

Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili kamu.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

Baca Juga: Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru