BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Bila Kartu BPJS Kesehatan Anda hilang atau rusak, tak usah khawatir. Ada beberapa cara untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, yakni secara online dan offline.
Cara mengurusnya pun terbilang mudah. Anda bisa segera mengurusnya untuk mendapatkan kartu BPJS yang baru.
Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan hanya menggunakan handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing.
Sementara itu, jika ingin mengurusnya secara offline bisa langsung mendatangi kator BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online dan offline:
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"
- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda
- Terakhir, cetar kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Baca Juga: Cara mudah klaim kacamata BPJS Kesehatan, simak syaratnya
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline
- Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru
- Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa. Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru
- Terakhir, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News