TIPS & TRIK - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Jika hilang atau rusak, berikut ini cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
Bagi pengendara kendaraan bermotor, SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara.
Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti tilang kepada pengendara.
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru.
Bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak? Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Mengenal Pembelahan Sel Secara Mitosis dan Meiosis serta Tahapannya
Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
Baca Juga: Universitas Pertamina Buka 3 Beasiswa Tahun 2022 Buat Lulusan SMA, Ini Infonya
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News