Cara mengurus SIM yang hilang 2021 serta dokumen persyaratan yang diperlukan

Jumat, 19 November 2021 | 14:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara mengurus SIM yang hilang 2021 serta dokumen persyaratan yang diperlukan


TIPS & TRIK - SIM kendaraan Anda hilang? Tidak perlu panik, ada cara mudah untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak tahun 2021.

Bagi pengendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara. 

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara. 

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian yang baru. 

Bagaimana cara mengurus SIM yang hilang atau rusak? Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dan jadwal tes SKB

Cara mengurus SIM yang hilang dan syaratnya

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Dokumen persyaratan tersebut:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. 

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. 

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas. 

Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Selanjutnya: Honda Prospect Motor buka lowongan kerja, minimal lulusan SMA bisa daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru