Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Biayanya

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:56 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Biayanya

ILUSTRASI. Cara mengurus STNK hilang atau rusak, dokumen yang dibutuhkan, dan biayanya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


TIPS & TRIK - Tidak perlu panik saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini. 

Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. 

Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian. 

Jika demikian, Anda bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK. 

Baca Juga: Ketentuan Upload Foto Akun LTMPT Siswa 2022, Jangan Sampai Salah

Cara mengurus STNK hilang atau rusak dan biayanya

Untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak, Anda bisa melakukannya di kantor Sistem Menunggal Satu Atap atau Samsat. Syarat yang harus dibawa saat mengurus STNK hilang yakni:

1. Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat

2. Fotokopi e-KTP dan asli

3. Fotokopi STNK jika ada

4. BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas. 

Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. 

Baca Juga: Jadi Syarat Membuat Akun LTMPT, Begini Cara Cek NISN dan NPSN

Isi formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.

Biaya pembuatan STNK baru tidak gratis. Tarif penerbitan STNK yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010.

Besaran biaya pembuatan STNK baru tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang adalah Rp 50.000.

Sedangkan penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sebesar Rp 75.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru