Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Agar JHT Bisa Cair

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:01 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Agar JHT Bisa Cair

ILUSTRASI. Simak prosedur dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau PHK agar saldo JHT bisa segera dicairkan secara penuh. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign, memastikan status BPJS Ketenagakerjaan telah nonaktif adalah langkah administratif pertama yang sangat menentukan.

Tanpa adanya perubahan status dari aktif menjadi nonaktif, peserta akan menemui kendala besar saat hendak mengakses hak-hak finansial mereka di masa mendatang.

Status kepesertaan yang masih tercatat aktif dalam basis data sistem sering kali menjadi penghalang utama bagi mantan pekerja yang ingin mengajukan klaim manfaat.

Baca Juga: Waspada! Ini Cara Lapor Modus Penipuan Pengisian SPT Coretax DJP

Selama perusahaan pemberi kerja belum melaporkan pemberhentian tenaga kerja, sistem jaminan sosial akan terus menganggap pekerja tersebut sebagai peserta aktif. Hal ini berdampak pada tetap munculnya kewajiban iuran bulanan yang menggantung.

Padahal, penonaktifan status merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja yang berencana melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara total.

Melansir informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja mencakup berbagai program strategis seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Prosedur penonaktifan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja secara sukarela, namun juga berlaku bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau peserta yang pindah kewarganegaraan.

Tanpa laporan resmi dari pemberi kerja, proses verifikasi klaim di masa depan dipastikan akan memakan waktu yang jauh lebih lama.

Dokumen Persyaratan Penonaktifan Status

Setiap peserta maupun pihak manajemen perusahaan wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan penonaktifan.

Kelengkapan data ini menjadi kunci kecepatan verifikasi pada sistem database nasional.

Menurut ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah rincian dokumen yang wajib disiapkan:

  • Surat keterangan pengunduran diri (resign) asli atau surat pengalaman kerja (paklaring) resmi dari perusahaan lama.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik asli maupun versi digital yang diunduh dari aplikasi.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran peserta.
  • Pas foto terbaru dengan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

Prosedur dan Jalur Penonaktifan Kepesertaan

Untuk mempermudah koordinasi, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh guna mengubah status kepesertaan secara efisien, baik melalui sistem perusahaan maupun pemantauan mandiri oleh pekerja:

  • Melalui Sistem SIPP Online (Oleh Perusahaan):

Pihak departemen HRD atau personalia melakukan login ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan.

Petugas kemudian mencari data pekerja berdasarkan nama lengkap atau nomor kepesertaan.

Langkah selanjutnya adalah memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dengan mencantumkan alasan pemberhentian yang valid sesuai dengan fakta di lapangan.

Tonton: IHSG Kembali Menipis Hari Ini (27 Maret 2026)

  • Pemantauan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Pekerja disarankan memantau status mereka secara berkala melalui aplikasi JMO.

Mengutip panduan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, apabila masa kerja sudah berakhir namun status masih tercatat aktif, peserta harus segera berkomunikasi dengan bagian personalia perusahaan lama.

Hal ini dikarenakan secara regulasi, otoritas penuh untuk mengubah status kepesertaan berada di tangan pemberi kerja.

  • Proses Verifikasi di Kantor Cabang:

Jika terjadi kendala teknis pada sistem daring, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap dokumen asli dan fotokopi. Di sini, petugas juga akan memverifikasi apakah masih ada tunggakan iuran dari pihak perusahaan yang belum terselesaikan.

Secara umum, jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan iuran terakhir sudah terlunasi, proses perubahan status di sistem pusat biasanya memakan waktu antara 7-30 hari kerja sejak permohonan diajukan secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru