KONTAN.CO.ID - Pengelolaan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang krusial bagi para pekerja di Indonesia, terutama saat memasuki masa transisi karier.
Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign, status kepesertaan yang aktif perlu segera disesuaikan agar memberikan fleksibilitas dalam mengelola hak-hak jaminannya.
Berdasarkan regulasi dari BPJS Ketenagakerjaan, program perlindungan ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedur Terbaru
Penonaktifan kepesertaan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi apabila tenaga kerja berencana melakukan pencairan saldo JHT secara penuh.
Pentingnya Penonaktifan Status Kepesertaan
Status yang masih tercatat aktif pada sistem database sering kali menjadi penghalang administratif utama bagi mantan pekerja yang ingin mengakses dana jaminan mereka.
Selama perusahaan belum melaporkan pemberhentian tenaga kerja, sistem akan tetap mencatat pekerja tersebut sebagai peserta aktif yang masih memiliki kewajiban iuran bulanan.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses penonaktifan ini tidak hanya berlaku untuk pengunduran diri secara sukarela, tetapi juga bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pindah kewarganegaraan.
Tanpa adanya laporan nonaktif dari pemberi kerja, proses verifikasi klaim manfaat di masa mendatang dapat mengalami kendala administrasi yang cukup panjang.
Dokumen Persyaratan dan Prosedur Penonaktifan
Sebelum mengajukan permohonan, peserta maupun pihak pemberi kerja wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Kelengkapan data ini sangat menentukan kecepatan proses verifikasi di sistem database. Menurut ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan pengunduran diri (resign) atau surat paklaring resmi dari perusahaan.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli atau versi digital.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
Untuk mekanisme pelaporannya, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh secara efisien:
- Melalui Sistem SIPP Online (Oleh Perusahaan):
Pihak HRD melakukan login ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan. Setelah mencari data pekerja berdasarkan nama atau nomor kepesertaan, petugas memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dengan menyertakan alasan pemberhentian yang sesuai.
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Pekerja dapat memantau status secara langsung melalui aplikasi JMO. Melansir panduan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, jika status masih tercatat aktif padahal masa kerja sudah berakhir, peserta disarankan segera menjalin komunikasi dengan bagian personalia perusahaan lama. Secara regulasi, pihak pemberi kerja memiliki otoritas penuh untuk mengubah status tersebut.
Tonton: Magang Nasional 2026 Bebas Potongan Pajak! Uang Saku Utuh, Ini Aturannya!
Proses Verifikasi di Kantor Cabang
Bagi peserta yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan langsung, prosedur secara luring tetap tersedia di kantor cabang terdekat.
Peserta dapat mendatangi petugas dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotokopi untuk diverifikasi lebih lanjut.
Di kantor cabang, petugas akan memeriksa apakah masih ada tunggakan iuran yang belum terselesaikan oleh pihak pemberi kerja.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan iuran sudah terlunasi, proses perubahan status umumnya memakan waktu hingga 30 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Menonaktifkan kepesertaan setelah masa kerja berakhir merupakan langkah cerdas dalam mengelola aset jaminan sosial. Hal ini memastikan bahwa seluruh saldo yang telah dikumpulkan selama bekerja dapat segera dicairkan untuk kebutuhan masa depan atau modal usaha.
Selanjutnya: Menlu: Board of Peace Tak Wajibkan Iuran, RI Berkontribusi Lewat Pasukan Perdamaian
Menarik Dibaca: Infinix Note 60: Baterai 6500 mAh & Spek Unggul, Siap Guncang Pasar Smartphone
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- unlisted
- Jangan Lewatkan
- Pencairan JHT
- BPJS Ketenagakerjaan nonaktif
- cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
- penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan
- syarat nonaktif BPJS Ketenagakerjaan
- JHT cair setelah resign
- dokumen nonaktif BPJS Ketenagakerjaan
- prosedur nonaktif BPJS Ketenagakerjaan
- status BPJS Ketenagakerjaan aktif setelah resign
- JMO BPJS Ketenagakerjaan