TIPS & TRIK - Jakarta. Sekarang Anda bisa melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online dari rumah maupun dimana saja.
Bagi pengendara kendaraan bermotor, SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat berkendara.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda wajib memperpanjang SIM agar tidak mati. Namun beberapa masyarakat mungkin tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Bersumber dari situs digitalkorlantas.id, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi di Kaki yang Wajid Diwaspadai Menurut Dosen UM Surabaya
Biaya dan dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM online 2022 akan dikenakan beberapa biaya yaitu biaya tes RIKKES jasmani, tes psikologi, dan perpanjangan SUM.
Biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp 25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp 27.500
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM Nasional adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Dokumen yang wajib Anda persiapkan serta unggah saat melakukan perpanjangan SIM online diantaranya:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cara perpanjangan SIM online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini Jalur & Syarat Daftarnya
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih SATPAS penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca Juga: Mengenal CV ATS Friendly dan Cara Buatnya, Pakai CV Ini Lebih Mudah Lolos Rekrutmen
Proses perpanjangan SIM secara online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dengan antrian. Jika terdapat lonjakan antrian pada Satpas, maka diperlukan waktu lebih panjang untuk memproses perpanjangan SIM Anda.
Waktu tersebut belum termasuk dengan pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengiriman Anda. Pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM 30 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis.
Jam operasional Satpas adalah hari Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00. Permohonan yang diajukan di atas pukul 15.00 akan di proses keesokan harinya.
Pastikan dokumen dan data perpanjangan SIM online sudah Anda masukkan dengan lengkap dan benar agar terhindar dari penolakan oleh ajudikator Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News