POLRI - Catat cara pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama dan persyaratannya. Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) telah resmi membuka pendaftaran penerimaan Polri 2025.
Jadwal pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama juga resmi dibuka mulai dari 5 Februari 2025.
Melansir dari laman resmi Penerimaan Polri, terdapat beberapa jalur pendaftaran penerimaan Polri 2025 yang bisa dipilih. Di antaranya Taruna Akademi Kepolisian (Akpol, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara Polri dan Tamtama.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank DKI Tahun 2025, Simak Alurnya!
Pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama dibuka mulai dari 5 Februari sampai dengan 6 Maret 2025.
Tak hanya itu, pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama juga bisa dilakukan secara online melalu laman resmi Penerimaan Polri 2025.
Selain itu, terdapat juga persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama. Sebelum, catat juga alur pendaftaran penerimaan Polri 2025.
Alur Rekrutmen Penerimaan Polri 2025
- Sosialisasi Penerimaan
- Pendaftaran Online
- Verifikasi Online
- Pakta Integritas
- Rikmin Awal
- Rikkes I
- Cat Psikologi
- TKK Aspek Pengetahuan
- Sidang Menuju Rikkes II
- Rikkes II
- Uji Kesjas
- Wawancara PSI dan PMK
- Rikmin Akhir
- Supervisi Tim Panpus
- Sidang Akhir Kelulusan
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Kalteng Tahun 2025
Persyaratan Umum Penerimaan Polri 2025 Jalur Tamtama
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat; usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama yang juga perlu dipenuhi.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank BPD Bali Tahun 2025
Persyaratan Khusus Penerimaan Polri Jalur Bintara
- jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNl dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNl/Sekolah Kedinasan lainnya;
- berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;
2) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
3) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkar berijazah paket A dan paket B.
- bagi yang masih duduk di kelas Xll (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas Xll minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, 8=70-79, C-60-69, D-50-59);
- usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan; tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm; tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru Selasa (11/2/2025)
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polcla tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
2) khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili Iainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi Iain;
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Naik Rp 25.000 Selasa (11/2/2025)
- bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif; bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari Status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikllt:
1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
4) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);
b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan);
c) tes penalaran numerik;
d) bahasa Indonesia.
5) tes Mental Ideologi (Ml) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
6) sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
8) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
9) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
11) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian seoara kualitatif (MS/TMS); 12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
Baca Juga: Intip Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Selasa (11/2/2025)
- bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
- bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNl/Polri atau Sekolah Kedinasan Iainnya tidak dapat mendaftar,
- mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 ;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/Xll/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Antropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Poli dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilal 0 .
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
Hal-hal Iain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama terdapat kuota dan verifikasi yang harus dilakukan di Polres atau Polda setempat.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini Selasa 11 Februari 2025, Catat Ya!
Cara Pendaftaran Penerimaan Polri 2025
1. Buka situs resmi pendaftaran penerimaan Polri 2025 : https://penerimaan.polri.go.id
2. Lengkapi formulir dan persyaratan jalur yang akan dipilih
3. Lakukan verifikasi berkas
4. Dan ikuti setiap tahapan seleksi sesuai jadwal yang ditentukan.
Demikian jadwal, persyaratan, alur dan cara pendaftaran penerimaan Polri 2025 jalur Tamtama. Untuk informasi lebih detail calon peserta bisa mengunjungi situs resmi penerimaan Polri 2025.
https://penerimaan.polri.go.id
Selanjutnya: Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Menarik Dibaca: Hailuo AI Kungfu Punya Saingan! Ini 5 Aplikasi Edit Video AI yang Bisa Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News