Cara Perpanjang STNK Tanpa Harus ke Kantor Samsat, Mudah!

Sabtu, 03 September 2022 | 05:43 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Perpanjang STNK Tanpa Harus ke Kantor Samsat, Mudah!

ILUSTRASI. Kini, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Kini, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). 

Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital yang dinamakan Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dirilis oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Lewat aplikasi Signal, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah layanan. Selain membayar pajak, layanan lain yang bisa dilakukan adalah pengesahan STNK tahunan. 

Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan ini, bisa mengunduh aplikasi Signal pada ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. 

Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat?

Baca Juga: 12.697 Kendaraan Kena Tilang Online Di Medan, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE

Cara Perpanjang STNK Lewat Signal

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah cara perpanjang STNK lewat aplikasi Signal:

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  • Aktivasi link yang dikirimkan
  • Setelah aktivasi, log in kembali 
  • Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • 5 Digit terakhir nomor rangka
  • Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran 

Baca Juga: Jangan Buru-buru Mengganti Pelat Mobil Warna Putih, Ini Penjelasan Polisi

 Catatan saja, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru