KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi jauh lebih sederhana dan efisien dibandingkan sebelumnya.
Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah tidak lagi diwajibkannya lampiran surat keterangan kerja atau paklaring sebagai syarat pencairan.
Kebijakan ini tentu sangat mempermudah peserta yang mungkin mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan lama atau perusahaan tempat bekerja sebelumnya telah tutup.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Gizi Nasional 2026: Sebar Pesan Gizi Nasional!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan baru ini memungkinkan peserta untuk langsung mengurus hak finansial mereka tanpa perlu menunggu dokumen tambahan dari pemberi kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital untuk mempercepat layanan kepada masyarakat.
Persyaratan Dokumen Klaim JHT Terbaru
Meskipun paklaring sudah tidak menjadi dokumen wajib dalam skema tertentu, peserta tetap harus menyiapkan sejumlah identitas dasar untuk proses verifikasi. Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- e-KTP atau bukti identitas diri lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif untuk proses transfer.
- NPWP (Wajib dilampirkan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta atau yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian sebesar 10%).
Panduan Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan secara mandiri melalui smartphone. Metode ini paling banyak diminati karena prosesnya yang sangat cepat dan tidak mengharuskan peserta datang ke kantor cabang.
Dilansir dari prosedur BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun Anda, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)" di halaman utama.
- Klik opsi "Klaim JHT".
- Pastikan semua kriteria persyaratan pada layar sudah ditandai dengan centang hijau, lalu klik "Selanjutnya".
- Pilih alasan pengajuan klaim pada kolom "Sebab Klaim" (misalnya mengundurkan diri atau PHK).
- Lakukan verifikasi data diri dan pastikan semua informasi sudah benar.
- Lakukan swafoto (foto selfie) sesuai instruksi aplikasi untuk proses verifikasi biometrik.
- Lengkapi data bank dan nomor rekening aktif Anda.
- Periksa kembali nominal saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik "Konfirmasi".
- Pantau status pengajuan melalui fitur "Tracking Klaim".
Tonton: 27 Pemimpin Eropa Rapat Persiapan Perang Dunia III
Ketentuan Saldo di Atas Rp 10 Juta
Penting untuk diperhatikan bahwa aplikasi JMO memiliki batasan limit saldo. Jika saldo JHT peserta melampaui angka Rp 10 juta, maka proses pencairan dialihkan melalui jalur lain untuk memastikan keamanan transaksi yang lebih tinggi.
Menurut ketentuan yang berlaku, peserta dengan saldo besar dapat memilih dua metode pencairan:
- Layanan Lapak Asik: Melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta dapat melakukan pendaftaran antrean secara daring dan melengkapi dokumen pendukung yang diminta secara digital.
- Kantor Cabang: Peserta dapat hadir langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli untuk diverifikasi oleh petugas secara langsung.
Estimasi Waktu Pencairan Dana
Waktu yang dibutuhkan hingga dana masuk ke rekening pribadi peserta bergantung pada besaran saldo dan kelengkapan dokumen. Secara umum, standar layanan waktu pencairan adalah sebagai berikut:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: Dana diproses maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi biometrik di aplikasi JMO.
- Saldo di atas Rp 10 juta: Proses verifikasi memakan waktu lebih lama, dengan estimasi maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi melalui Lapak Asik atau kantor cabang.
Dengan adanya kemudahan tanpa syarat paklaring ini, peserta diharapkan dapat mengelola dana JHT mereka dengan bijak, terutama bagi mereka yang sedang berada dalam masa transisi karier. Kemudahan akses ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap program jaminan sosial nasional.
Selanjutnya: Pemerintah Tolak Perekaman Pemeriksaan Pajak, Dinilai Rawan Bocor Data Wajib Pajak
Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News