Hak Pekerja Dilanggar? Lapor Menaker Sekarang, Ini Caranya!

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:22 WIB
Hak Pekerja Dilanggar? Lapor Menaker Sekarang, Ini Caranya!

ILUSTRASI. UPAH LEMBUR UNTUK BURUH LEPAS (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara membuat aduan Lapor Menaker untuk pekerja. Apabila Anda mengalami pelanggaran hak pekerja pastikan untuk melaporkan lewat platform ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan saluran resmi bernama LAPOR MENAKER yang memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan secara online, cepat, dan aman.

Masalah tersebut meliputi gaji tidak dibayar tepat waktu, pemotongan upah tanpa alasan, PHK tidak sesuai prosedur, tidak ada jaminan sosial (BPJS), jam kerja berlebih, atau kecelakaan kerja yang tidak ditangani dengan baik, Anda tidak perlu ragu untuk melapor.

Baca Juga: Program TKM Pemula 2025 Kemnaker: Cara Daftar dan Syarat Dapat Modal Rp 5 Juta

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan laporan akan diverifikasi lalu diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan di daerah Anda untuk ditindaklanjuti.

LAPOR MENAKER adalah platform khusus pengaduan ketenagakerjaan yang diluncurkan Kemnaker pada akhir 2025. Ini berbeda dari LAPOR! nasional (www.lapor.go.id) (www.lapor.go.id) yang lebih umum, meskipun Kemnaker juga terintegrasi di sana.

Sehingga, LAPOR MENAKER lebih fokus pada norma ketenagakerjaan seperti upah, hubungan industrial, keselamatan kerja, dan pungli/gratifikasi di tempat kerja.

Baca Juga: Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker untuk Akses Lowongan dan Sertifikasi

Apa yang Bisa Dilaporkan di LAPOR MENAKER?

  • Pelanggaran norma ketenagakerjaan (upah minimum, lembur, cuti, THR)
  • Perselisihan hubungan industrial (PHK sepihak, pemutusan kontrak tidak adil)
  • Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang tidak ditangani perusahaan
  • Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan
  • Pungli atau gratifikasi di lingkungan kerja
  • Masalah lain terkait hak pekerja.

Baca Juga: Lindungi Diri: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Langkah-langkah Membuat Laporan di LAPOR MENAKER

Berikut cara lengkap membuat laporan secara online (per Januari 2026)

  • Buka browser dan akses https://lapormenaker.kemnaker.go.id
  • Klik tombol Masuk atau Login di halaman utama.
  • Anda akan diarahkan ke https://account.kemnaker.go.id/ (sistem akun terintegrasi Kemnaker). 
  • Jika sudah punya akun SIAP Kerja: Masukkan email/NIK dan password.  
  • Saat belum: Klik Daftar atau Registrasi, isi data diri (NIK, nama, email, nomor HP), verifikasi via OTP/email, lalu buat password.
  • Proses pendaftaran biasanya cepat dan gratis.
  • Setelah login berhasil, Anda akan kembali ke dashboard LAPOR MENAKER.
  • Klik menu Laporkan atau Buat Pengaduan Baru.
  • Formulir akan meminta informasi seperti:  Kategori pengaduan (pilih yang sesuai, misalnya Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan atau Kecelakaan Kerja).
  • Nama perusahaan/tempat kerja (lengkap dengan alamat jika tahu)
  • Deskripsi masalah secara jelas dan kronologis (apa yang terjadi, kapan, siapa yang terlibat, dampaknya)  
  • Bukti pendukung (upload foto slip gaji, kontrak kerja, chat WA, surat PHK, foto kecelakaan dengan maksimal ukuran tertentu, biasanya PDF/JPG)  
  • Data diri pelapor (bisa anonim jika memilih opsi kerahasiaan, tapi disarankan isi kontak agar bisa dihubungi untuk klarifikasi)
  • Tulis laporan sejelas mungkin, hindari emosi berlebih, dan sertakan fakta + bukti.
  • Setelah mengisi lengkap, klik Laporkan atau Kirim.

Anda akan mendapat nomor tiket/laporan sebagai bukti (simpan nomor ini untuk tracking). Login kembali ke akun SIAP Kerja → masuk LAPOR MENAKER → cek menu Riwayat Pengaduan atau Status Laporan.

Anda bisa melihat progres seperti diverifikasi, diteruskan ke pengawas, sedang ditindaklanjuti, atau sudah selesai.

Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Call Center: 021-1500 630.

Tonton: Danantara Sebut Groundbreaking Proyek PLTSa Pertama pada Maret 2026

Selanjutnya: Inter Milan vs Arsenal: Preview, Prediksi Susunan Pemain, Link Live Streaming

Menarik Dibaca: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru