PENUKARAN UANG - Jakarta. Simak cara tukar uang rusak atau sudah tidak layak edar di Bank Indonesia (BI). Cara tukar uang rusak di BI penting agar Anda tidak kecewa jika ada uang yang rusak, sobek atau kotor dan kusut.
Masyarakat bisa tukar uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di BI. Bila Anda ingin tukar uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Lalu sebenarnya uang seperti apa yang disebut tak layak edar? Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layar edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Penjelasannya sebagai berikut:
Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya
Syarat tukar uang rusak di BI
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat tukar uang rusak di BI yang harus dipenuhi. BI hanya akan menerima layanan tukar uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria. Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
- Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:
Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara tukar Uang Rusak di BI
Untuk lebih rinci, cara tukar uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Itulah cara tukar uang rusak di BI. Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI",
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Mulai 8 Oktober 2021, BI buka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News