TIPS DAN CARA - Salah satu persyaratan untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 adalah membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pda dokumen persyaratan pendaftaran.
Ketentuan ini berlaku untuk mencegah penggunaan meterai palsu yang marak beredar di pasaran.
Dokumen persyaratan PPPK tahun 2022 wajib menggunakan e-meterai diantaranya seperti surat pernyataan dan surat keterangan lainnya
Anda bisa membeli e-meterai di distributor atau mitra distributor, diantaranya:
- e-meterai.co.id
- pajakku.e-meterai.co.id
- finnet.e-meterai.co.id
- mitracomm.e-meterai.co.id
- swadharma.emeterai.co.id
Berikut ini cara membeli dan mebubuhkan e-materia yang dirangkum dari situs Perum Peruri.
Baca Juga: PPPK Nakes 2022: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Status Peserta Seleksi
Cara membeli e-meterai
1. Buka salah satu situs pembelian e-meterai
2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
3. Selanjutnya, Anda akan me ndapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
5. Kemudian masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
6. Invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran akan muncul secara otomatis
7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
Baca Juga: Banyak Posisi Buat Fresh Graduate, Cek Lowongan Kerja di Bank BCA Ini
Cara membubuhkan e-materai pada dokumen persyaratan PPPK 2022
1. Buka salah satu situs pembelian e-meterai
2. Klik menu "Beli e-meterai" lalu log-in menggunakan akun Anda
3. Klik pada menu "Pembubuhan" jika Anda sudah membeli e-meterai sebelumnya
4. Masukkan informasi dokumen diantaranya yaitu tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
5. Unggah dokumen tersebut dalam format PDF
6. Atur posisi meterai sesuai dengan ketentuan
7. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
8. Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News