Catat, ini kuota dan syarat pendaftaran di sekolah kedinasan Kemenhub 2021

Selasa, 27 April 2021 | 16:16 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Catat, ini kuota dan syarat pendaftaran di sekolah kedinasan Kemenhub 2021

ILUSTRASI. Catat, ini kuota dan syarat pendaftaran di sekolah kedinasan Kemenhub 2021.


Persyaratan umum 

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2020, 
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) memenuhi ketentuan berikut:

  • Lulusan tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, mempunyai nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
  • Lulusan tahun 2020, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester 1-5) minimal 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA/Sederajat.
  • Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4, maka diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
  • Bagi lulusan luar negeri atau mempunyai ijazah berbahasa asing, dapat melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali untuk:

  • Program Studi D3 PPKP minimal 165 cm
  • Program Studi D3 OBU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orangtua Asli Papua yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. 

Baca Juga: Ragam informasi penting seputar THR Lebaran 2021 yang karyawan perlu cermati

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
7. Calon taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
8. Calon taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
12. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan.
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindak kriminal anatra lain mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tidak kekerasan (perkelahian, pemukulan, perundungan, pengeroyokan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
15. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.
16. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai Rp 10.000 rupiah).
17. Khusus program studi D3 PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar pria.
18. Mempunyai surat elektronik atau email dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.

Pendaftaran sekolah kedinasan hanya bisa memilih 1 sekolah saja termasuk dengan sekolah kedinasan Kemenhub. Peserta hanya bisa memilih 1 dari 21 sekolah kedinasan Kemenhub. 

Pendaftaran dibuka hingga 30 April 2021. Calon taruna dan taruni mendaftar secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/

Informasi lengkap tentang pendaftaran sekolah kedinasan di Kemenhub tahun 2021 bisa dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id/

Selanjutnya: 3 Hari lagi berakhir, simak lagi persyaratan mendaftar STIN 2021, buruan daftar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru