Cek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji, klik bsu.kemnaker.go.id

Kamis, 04 November 2021 | 11:59 WIB Sumber: Kompas.com
Cek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji, klik bsu.kemnaker.go.id

ILUSTRASI. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.KONTAN/Muradi


BANTUAN SOSIAL - JAKARTA. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas. Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021). 

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Baca Juga: Cara dan syarat mahasiswa bisa dapat KUR, pembiayaan hingga Rp 500 juta

Sementara itu, yang tidak berubah dari rancangan beleid itu adalah calon penerima memiliki penghasilan Rp 3,5 juta per bulan. 

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, bisa melakukan beberapa langkah ini: 

  1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id. 
  2. Daftar akun apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan. 
  3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
  4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil. 
  5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
  6. Pengecekan lainnya dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU. 
  7. Selain itu, dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan WhatsApp di nomor 081380070175, ataupun call center Layanan Masyarakat 175. 

Baca Juga: 4 Bansos yang bakal cair di sepanjang November 2021, cek di sini

Calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemenaker tersebut. 

Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU. 
Ini karena penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, yaitu BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Berbeda dari tahun 2020, yang disalurkan ke semua bank tanpa terkecuali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

 

Selanjutnya: Ada BLT UMKM, BSU, BPUM dll, berikut rincian & cara cek bantuan sosial November 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru