Cek, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini dan Dendanya

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini dan Dendanya

ILUSTRASI. Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


BPJS KESEHATAN - Berapa iuran BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab, pemerintah berencana untuk mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Proses uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit terpilih paling siap mulai tahun ini. Kebijakan tersebut membuat kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. 

Hal ini membuat iuran BPJS Kesehatan nantinya juga tunggal atau disebut kelas standar. Meski demikian tarif iuran BPJS Kesehatan tunggal tersebut belum disampaikan pemerintah secara rinci.

Baca Juga: Wajib Terdaftar, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Namun, saat ini ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2022 masih memberlakukan pembagian kelas yakni iuran BPJS Kesehatan kelas 1 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Lantas, berapa rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini? 

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Anti Ribet

Cek besaran iuran BPJS Kesehatan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini: 

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah.

2. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru