Cek, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini dan Dendanya

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini dan Dendanya

ILUSTRASI. Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


BPJS KESEHATAN - Berapa iuran BPJS Kesehatan menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab, pemerintah berencana untuk mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Proses uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit terpilih paling siap mulai tahun ini. Kebijakan tersebut membuat kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. 

Hal ini membuat iuran BPJS Kesehatan nantinya juga tunggal atau disebut kelas standar. Meski demikian tarif iuran BPJS Kesehatan tunggal tersebut belum disampaikan pemerintah secara rinci.

Baca Juga: Wajib Terdaftar, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Namun, saat ini ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2022 masih memberlakukan pembagian kelas yakni iuran BPJS Kesehatan kelas 1 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Lantas, berapa rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini? 

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Anti Ribet

Cek besaran iuran BPJS Kesehatan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini: 

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah.

2. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

4. Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan (PPU) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll; peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
  • Sebesar Rp 100.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Baca Juga: Begini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Denda terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan 

Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. 
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. 
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Demikian rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini serta denda terlambat pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh peserta JKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru