Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Anti Ribet

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Anti Ribet

ILUSTRASI. Cara daftar BPJS Kesehatan online. ANTARA FOTO/Fauzan.


BPJS KESEHATAN - Anda bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mudah dengan cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan pun senantiasa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta salah satunya dengan daftar BPJS Kesehatan online. 

Namun, untuk bisa daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. 

Lantas, apa saja syarat daftar BPJS Kesehatan dan cara daftar BPJS Kesehatan online

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

Syarat daftar BPJS Kesehatan online 

Cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN Mobile

Sebelum membahasa mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online, berikut adalah syarat daftar BPJS Kesehatan yang perlu Anda persiapkan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
  • Nomor handphone
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
  • Alamat e-mail

Baca Juga: Begini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Cara daftar BPJS Kesehatan online 

Cara daftar BPJS Kesehatan online melalui Mobile JKN

Setelah mengetahui syarat daftar BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com (28/5/2022), berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan: 

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store 
  • Pilih menu Daftar di aplikasi JKN Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Klik Selanjutnya 
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil 
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap
  • Klik Selanjutnya 
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan 
  • Masukan alamat e-mail 
  • Klik simpan 
  • Kemudian kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan 
  • Cek email dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile

Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Selain itu, calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi melalui mobile banking, ATM, kantor Pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Jika sudah melakukan pembayaran, maka kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis, siswa/santri dari sekolah/pesantren atau lembaga sejenis. 

Baca Juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

Selain itu, pendaftaran kolektif juga bisa dilakukan oleh saksi dan korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha.

Caranya, dengan melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

Anda bisa masuk ke Telegram Layanan CHIKA di http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta. 

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru