6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

Selasa, 07 Juni 2022 | 10:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Secara Online dan Offline

ILUSTRASI. Ilustrasi cek BPJS Kesehatan dengan NIK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


BPJS KESEHATAN - Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP untuk mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak. Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak perlu dilakukan oleh peserta JKN-KIS. 

Sebab, apabila status kepesertannya tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.

“Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal. 

Baca Juga: Begini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Namun, terkadang masih ada beberapa kondisi di lapangan yang membuat masyarakat belum bisa melakukan cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP menggunakan kanal online. 

Untuk itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Lantas, bagaimana cara cek BPJS dengan NIK KTP untuk mengetahu status kepesertaan aktif atau tidak? 

Baca Juga: Penting Dicatat, Ini Layanan Kesehatan yang Ditanggung & Tidak oleh BPJS Kesehatan

Cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP secara online

Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah cara cek BPJS dengan NIK KTP untuk mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak secara online

1. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile. 

Selanjutnya, berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka Aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

Baca Juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat untuk Mengurus

2. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui CHIKA: 

  • Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca Juga: Kolaborasi Dompet Digital dengan Perusahaan Asuransi Kian Semarak

3. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui Care Center 165:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca Juga: Medikaloka Hermina (HEAL) Masih Berpeluang Tumbuh Positif di 2022

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru