SUBSIDI GAJI - JAKARTA. Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subdisi Upah (BSU) 2021, simak informasinya sebagai berikut.
Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subdisi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .
BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun 2021 kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Cara cek penerima BSU
Ada sejumlah cara untuk mengecek daftar penerima subsidi upah. Pengecekan calon penerima bantuan ini dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Baca Juga: Tak punya rekening Himbara? Ini cara cairkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker
1. BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
2. Aplikasi BPJSTKU
Install aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebu, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca Juga: Cek NIK & namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT subsidi gaji cair Oktober ini
3. Kemnaker
Akses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun dengan menggunakan email atau nomor handphone.
Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi.
Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021
Cara pencairan BSU
Bagi penerima BSU yang rekeningnya tidak termasuk Himbara tetap dapat menerima bantuan tersebut.
Melansir informasi dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, dapat dilakukan pembukaan rekening baru secara kolektif.
BSU akan ditransfer secara langsung ke rekening yang dibuka ini, termasuk bagi pemilik rekening Bank Himbara namun bermasalah pada saat bank akan mentransfer, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening dibekukan.
Baca Juga: Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta
Cara mengetahui telah dibukakan rekening kolektif dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah membuat akun, dapat masuk ke menu profil atau mengunjungi profile.kemnaker.go.id.
- Dalam laman ini, akan didapatkan status penetapan calon, penerima bantuan, hingga pencairan bantuan.
- Selain itu, akan muncul informasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif.
- Setelah mengetahui rekening baru tersebut, maka dapat menghubungi pihak bank atau HRD, untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru.
- Dana BSU dapat digunakan setelah rekening tersebut sudah diaktifasi, paling lambat 15 Desember 2021. Jika setelah waktu ini rekening baru belum diaktivasi, maka dana akan kembali ke kas negara.
Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para buruh/karyawan.
Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker berdasarkan pada catatan dan yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait dengan syarat penerima yang tertulis pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori peserta penerima upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta, jika UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, menggunakan UMP/UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021
Baca Juga: Realisasi dana PEN per 8 Oktober baru mencapai 55,9% dari pagu
Sektor usaha
Setelah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilakukan validasi administrasi terhadap data penerima, kelengkaan, kesesuaian format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.
Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Bansos PKH tahap empat cair bulan ini, simak cara cek penerimanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News