Cek Syarat & Biaya Daftar Sertifikat Hak Milik Tanah Non-Pertanian dan Pertanian

Senin, 21 Juli 2025 | 14:10 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Cek Syarat & Biaya Daftar Sertifikat Hak Milik Tanah Non-Pertanian dan Pertanian

ILUSTRASI. Cek Syarat & Biaya Daftar Sertifikat Hak Milik Tanah Non-Pertanian dan Pertanian


SERTIFIKASI TANAH - Mari cari tahu syarat dan biaya untuk mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM), baik untuk tanah non-pertanian maupun pertanian.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.

Salah satu keunggulan dari SHM adalah berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga tidak memiliki batas waktu penggunaan, serta dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman.

SHM dianggap dokumen kepemilikan tanah paling aman dan kuat, memiliki kekuatan hukum tertinggi dibanding jenis sertifikat lain, serta memiliki nilai jual dan investasi paling tinggi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu ke Dukcapil

Syarat Membuat Sertifikat Hak Milik (SHM)

Melihat keunggulan dan kekuatan hukumnya yang luar biasa, syarat membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM juga cukup ketat.

Mengacu pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syart untuk mendapatkan SHM:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotokopi KP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Sebagai tambahan, Anda juga perlu menyertakan detail luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan tanah dikuasai secara fisik juga diperlukan.

Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Angka dan Karakter di Nama Anak? Ini Aturan Resminya

Biaya Pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM)

Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur Simulasi Biaya untuk Anda yang ingin mengajukan SHM. Cukup dengan memasukkan luas tanah (m2), penggunaan (Non-Pertanian atau Pertanian), serta Provinsi.

Berikut adalah simulasi biaya pendaftaran SHM untuk tanah Non-Pertanian dengan luas tanah 100m2 di provinsi Jawa Tengah:

  • Pengukuran: Rp 116.000
  • Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total Biaya: Rp 520.000

Sementara itu, untuk tanah Pertanian dengan luas yang sama simulasi biayanya adalah sebagai berikut:

  • Pengukuran: Rp 108.000
  • Pemeriksaan Tanah: Rp 352.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total Biaya: Rp 510.000

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi

Biaya di provinsi lain bisa berbeda. Misalnya, untuk tanah Non-Pertanian dengan luas 100m2 di Kalimantan Tengah simulasi biayanya adalah:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total Biaya: Rp 524.000

Dengan luas tanah yang sama di Kalimantan Tengah, biaya untuk tanah Pertanian adalah:

  • Pengukuran: Rp 110.000
  • Pemeriksaan Tanah: Rp 352.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total Biaya: Rp 512.000

Biaya jelas akan berbeda tergantung pada luas tanah yang akan didaftarkan. Semakin luas tanahnya, maka akan semakin tinggi biayanya.

Berapa lama prosesnya?

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN dari aplikasi Sentuh Tanahku, proses penyelesaian penerbitan Sertifkat Hak Milik (SHM) adalah 18 hari kerja. Artinya, hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk ke dalam 18 hari tersebut.

Tonton: Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Purna Tugas Willy Saelan dari Jajaran Direksi

Selanjutnya: Summarecon (SMRA) Perluas Ekspansi,Resmikan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang di Bandung

Menarik Dibaca: Promo HokBen ShopeePay SPayLater 21 Juli, Makan Menu Favorit Diskon 10% sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Video Terkait


Terbaru