KONTAN.CO.ID - Layanan kesehatan mata merupakan salah satu manfaat yang masuk dalam cakupan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk kacamata.
Sayangnya, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa subsidi kacamata hanya bisa didapatkan melalui prosedur rujukan berjenjang yang ketat.
Pemeriksaan mata secara rutin tidak hanya berfungsi untuk mengoreksi tajam penglihatan, tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap gangguan kesehatan mata yang lebih serius.
Baca Juga: WhatsApp Gagal Unduh? Coba 8 Cara Mudah Ini Sekarang
Agar biaya pemeriksaan hingga pembelian kacamata dapat ditanggung, peserta diwajibkan mengikuti alur administratif yang telah ditetapkan oleh regulasi terbaru.
Alur Pemeriksaan Mata Melalui Rujukan Berjenjang
Sesuai dengan pedoman teknis pelayanan, peserta tidak dapat langsung mendatangi dokter spesialis atau optik tanpa melalui FKTP.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari BPJS Kesehatan, setiap peserta harus mengawali proses medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama yang terdaftar.
Berikut adalah tahapan sistem rujukan untuk mendapatkan layanan mata:
- Pemeriksaan di FKTP: Dokter umum akan melakukan skrining awal. Jika ditemukan indikasi gangguan refraksi yang memerlukan penanganan spesialis, dokter akan menerbitkan surat rujukan.
- Konsultasi Spesialis: Peserta mendatangi poli mata di Rumah Sakit rujukan sesuai jadwal. Dokter spesialis mata akan melakukan evaluasi mendalam terkait kebutuhan lensa.
- Penerbitan Resep: Setelah diagnosis tegak, dokter spesialis akan memberikan resep kacamata yang telah dilegalisasi untuk digunakan di optik rekanan.
Besaran Subsidi Biaya Kacamata Berdasarkan Kelas
Subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bersifat plafon atau batas atas. Nilai bantuan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dimiliki oleh peserta. Mengutip ketentuan yang berlaku, besaran subsidi untuk pembelian kacamata di tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Subsidi biaya sebesar Rp 330.000.
Kelas 2: Subsidi biaya sebesar Rp 220.000.
Kelas 3: Subsidi biaya sebesar Rp 165.000.
Jika peserta memilih bingkai (frame) atau lensa dengan harga yang melampaui plafon kelasnya maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi peserta.
Perlu diperhatikan bahwa manfaat ini hanya dapat diklaim kembali dalam jangka waktu minimal dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Tonton: Pidato Tahun Baru : Presiden Putin Tekankan Persatuan dan Harapan
Syarat Administratif dan Dokumen Pengajuan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses klaim di optik rekanan. Menurut keterangan dari pihak BPJS Kesehatan, verifikasi data dilakukan secara digital guna memastikan akurasi layanan.
Berikut adalah persyaratan dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu BPJS Kesehatan aktif (fisik atau melalui aplikasi Mobile JKN).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk validasi data kependudukan.
- Surat rujukan asli dari FKTP ke poli mata rumah sakit.
- Resep kacamata asli yang telah ditandatangani oleh dokter spesialis mata.
- Surat hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit rujukan.
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta sangat disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai daftar optik rekanan melalui petugas di rumah sakit atau aplikasi Mobile JKN.
Tips Mengoptimalkan Layanan Kesehatan Mata
Agar proses klaim berjalan efektif, peserta perlu memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif sebelum memulai prosedur.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan penangguhan sementara manfaat layanan kesehatan.
Selain itu, pendaftaran melalui antrean daring sangat disarankan untuk meminimalkan waktu tunggu di rumah sakit rujukan yang sering kali memiliki volume pasien tinggi.
Dilansir dari pedoman Kementerian Kesehatan, transparansi biaya di optik juga harus diperhatikan. Peserta berhak mengetahui rincian harga lensa dan bingkai standar yang masuk dalam cakupan plafon.
Dengan mengikuti prosedur resmi, peserta tidak hanya mendapatkan alat bantu penglihatan yang berkualitas secara klinis, tetapi juga turut menjaga tertib administrasi dalam sistem kesehatan nasional.
Selanjutnya: Pahami Alur Rujukan JKN: Dari FKTP ke Rumah Sakit
Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News