KONTAN.CO.ID - Memahami sistem rujukan berjenjang menjadi aspek krusial bagi setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Prosedur rujukan tetap menjadi instrumen utama pemerintah untuk memastikan pemerataan layanan medis sekaligus menjaga sustainabilitas pembiayaan kesehatan nasional.
Sistem rujukan ini dirancang untuk mengarahkan pasien agar mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang paling tepat sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya.
Baca Juga: WhatsApp Gagal Unduh? Coba 8 Cara Mudah Ini Sekarang
Hal ini mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit tipe A atau B untuk kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa ditangani di tingkat puskesmas atau klinik.
Mengenal Alur Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Langkah awal dari seluruh rangkaian layanan non-darurat dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
FKTP merupakan gerbang utama atau gatekeeper dalam pelayanan kesehatan, yang mencakup Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, hingga klinik milik TNI/Polri yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut pedoman resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setiap keluhan medis harus melalui penilaian dokter di FKTP terlebih dahulu.
Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang sederhana untuk menentukan apakah kondisi pasien dapat diselesaikan di tingkat pertama atau memerlukan penanganan spesialis.
Perlu dicatat bahwa rujukan tidak dapat diterbitkan berdasarkan keinginan subjektif atau preferensi pasien terhadap rumah sakit tertentu.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, surat rujukan hanya akan diberikan apabila FKTP tidak memiliki kompetensi medis, sarana prasarana, atau tenaga ahli yang dibutuhkan untuk menangani kasus pasien tersebut.
Prosedur dan Langkah Mengurus Surat Rujukan
Apabila dokter di FKTP menyatakan bahwa pasien membutuhkan konsultasi spesialis atau tindakan di rumah sakit, maka sistem rujukan akan diproses secara digital maupun manual. Berikut adalah tahapan yang wajib diikuti oleh peserta:
- Pemeriksaan Awal: Peserta mendatangi FKTP tempat mereka terdaftar dengan membawa identitas diri dan memastikan status kepesertaan aktif.
- Konsultasi Medis: Menjelaskan keluhan kesehatan secara mendetail agar dokter dapat mendiagnosis dengan akurat.
- Penerbitan Rujukan: Jika diperlukan, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan melalui sistem aplikasi terintegrasi ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sesuai.
- Pemilihan Fasilitas Tujuan: Pasien diarahkan ke rumah sakit terdekat yang memiliki ketersediaan dokter spesialis dan sarana yang dibutuhkan.
- Pendaftaran di Rumah Sakit: Pasien mendatangi rumah sakit rujukan dengan membawa dokumen pendukung untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan spesialis.
Tonton: Pidato Tahun Baru : Presiden Putin Tekankan Persatuan dan Harapan
Dokumen Wajib dan Ketentuan Masa Berlaku Rujukan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.
Beberapa dokumen dan syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Kartu Identitas: KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Kartu JKN: Dapat berupa fisik maupun kartu digital pada aplikasi Mobile JKN.
- Surat Rujukan: Surat rujukan dari FKTP yang masih dalam masa berlaku.
- Rekam Medis: Hasil laboratorium atau rontgen dari FKTP (jika ada) sebagai bahan pertimbangan dokter spesialis.
Terkait masa berlaku, secara umum surat rujukan memiliki durasi validitas tertentu, biasanya hingga 90 hari atau tiga bulan sejak tanggal diterbitkan.
Namun, masa berlaku ini bisa berbeda tergantung pada jenis penyakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti gagal ginjal atau penyakit jantung.
Jika masa berlaku rujukan telah habis, peserta diwajibkan untuk kembali ke FKTP guna mendapatkan evaluasi medis ulang. Hal ini penting untuk memastikan apakah kondisi pasien masih memerlukan tindakan spesialis atau sudah bisa dialihkan kembali perawatannya ke tingkat pertama.
Pengecualian pada Kondisi Gawat Darurat
Penting bagi peserta untuk mengetahui bahwa sistem rujukan berjenjang ini memiliki pengecualian mutlak dalam kondisi gawat darurat atau emergency.
Mengutip aturan dari BPJS Kesehatan, dalam situasi darurat yang mengancam nyawa, pasien dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.
Implementasi sistem rujukan yang tertib membantu pemerintah dalam mengelola alokasi dana kesehatan secara lebih efektif. Dengan mengikuti prosedur yang ada, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga kualitas layanan kesehatan nasional agar tetap inklusif bagi seluruh lapisan warga negara.
Selanjutnya: Puncak Arus Balik Nataru di Bandara Juanda Diprediksi Terjadi pada Akhir Pekan 2026
Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News