Daftar BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap Anti Ribet dari Rumah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:20 WIB
Daftar BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap Anti Ribet dari Rumah

ILUSTRASI. Daftar BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap Anti Ribet dari Rumah. (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Mendaftarkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri secara online tanpa perlu mengantre di kantor cabang. Proses pendaftaran online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, sebuah platform digital resmi dari BPJS Kesehatan. 

Melalui layanan berbasis digital ini, calon peserta bisa mengurus kepesertaan baru hanya dengan mengikuti instruksi yang tersedia di dalam aplikasi.

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, kehadiran fitur pendaftaran online pada Mobile JKN bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih merata ke seluruh pelosok tanah air.

Baca Juga: Apakah Bisa Melihat Kata Sandi TikTok yang Lupa? Intip Penjelasan Selengkapnya

Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Online

Sebelum memulai langkah pendaftaran di aplikasi, calon peserta diwajibkan menyiapkan beberapa data krusial untuk keperluan verifikasi identitas.

Kelengkapan dokumen yang sesuai dengan data kependudukan resmi akan meminimalkan risiko penolakan oleh sistem saat proses validasi berlangsung.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor handphone dan email yang aktif
  • Nomor Rekening Bank:
  • Pilihan Fasilitas Kesehatan

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Setelah seluruh dokumen siap, Anda dapat langsung melakukan proses pendaftaran secara berurutan. Dikutip dari petunjuk teknis BPJS Kesehatan, sistem aplikasi Mobile JKN telah didesain agar mudah dioperasikan oleh pengguna baru sekalipun.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru" yang tertera pada halaman awal.
  • Masukkan NIK sesuai KTP dan ketik kode captcha untuk memulai proses verifikasi data.
  • Lengkapi data diri secara detail, termasuk alamat lengkap dan data anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga.
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan proteksi kesehatan Anda.
  • Pilih FKTP (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan) yang akan menjadi tempat rujukan pertama.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email aktif, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem.
  • Konfirmasi seluruh data yang telah diinput dan tekan tombol simpan atau kirim.

Tonton: Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Mogok Jualan, Mentan Amran Tindaklanjuti

Aktivasi Melalui Pembayaran Iuran Pertama

Setelah proses formulir elektronik selesai, sistem akan menerbitkan nomor virtual account (VA) sebagai identitas pembayaran iuran pertama.

Pembayaran ini merupakan syarat mutlak agar status kepesertaan Anda berubah menjadi aktif dan dapat mulai digunakan untuk mengakses layanan medis.

Penyelesaian transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan nasional, jaringan mesin ATM, hingga layanan mobile banking.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai retail modern atau minimarket yang telah bekerja sama secara resmi dengan BPJS Kesehatan.

Bersumber dari informasi di aplikasi Mobile JKN, peserta disarankan untuk segera melakukan pembayaran pertama paling lambat sesuai dengan batas waktu yang tertera pada nomor VA.

Setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem, kartu digital peserta akan otomatis tersedia di dalam aplikasi dan siap digunakan sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Tips Keamanan dan Kelancaran Pendaftaran

Agar pendaftaran berjalan lancar, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil selama proses pengisian data berlangsung.

Penggunaan informasi yang tidak valid atau data yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga dapat menyebabkan tertundanya verifikasi kepesertaan.

Peserta juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan akun dan tidak memberikan kode verifikasi kepada pihak mana pun.

Simpanlah bukti pembayaran dan lakukan tangkapan layar (screenshot) pada detail kepesertaan sebagai arsip pribadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administrasi rumah sakit.

Selanjutnya: Mutasi Polri: Irjen Achmad Kartiko Jadi Kalemdiklat

Menarik Dibaca: 9 Manfaat Rutin Makan Buah Pepaya bagi Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru