Wajib Tahu! Daftar 21 Layanan Kesehatan dan Operasi Tidak Ditanggung BPJS 2026

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:07 WIB
Wajib Tahu! Daftar 21 Layanan Kesehatan dan Operasi Tidak Ditanggung BPJS 2026


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Memasuki tahun 2026, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis.

Namun, penting bagi peserta untuk menyadari bahwa perlindungan finansial yang diberikan memiliki batasan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Ketidaktahuan mengenai daftar pengecualian ini sering kali memicu kesalahpahaman saat pasien menghadapi tagihan rumah sakit yang ternyata tidak dapat diklaim.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hapus Akun Shopee dan Ketentuan Pasca Berhasil

Landasan Hukum dan Transparansi Layanan

Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan fiskal program jaminan sosial agar manfaat yang diberikan tetap tepat sasaran, terutama untuk kondisi medis yang bersifat darurat dan esensial.

Melansir informasi resmi dari BPJS Kesehatan, ketentuan mengenai daftar penyakit serta pelayanan yang dikecualikan pada tahun 2026 ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Fokus utama dari regulasi ini adalah memisahkan antara tindakan medis yang dibutuhkan demi kelangsungan hidup dengan tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau akibat kelalaian yang disengaja.

Pemahaman terhadap pasal-pasal ini sangat krusial agar peserta dapat merencanakan mitigasi keuangan keluarga jika sewaktu-waktu membutuhkan tindakan di luar skema JKN.

Rincian 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS 2026

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat daftar panjang mengenai jenis pelayanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Daftar ini mencakup aspek administratif hingga jenis pengobatan yang belum diakui secara medis oleh otoritas kesehatan nasional.

Berikut adalah rincian lengkap 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan sepenuhnya dari pihak pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Jasa Raharja).
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit atau fasilitas medis di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk tujuan estetika atau kosmetik kecantikan.
  • Pelayanan medis untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan.
  • Pelayanan meratakan gigi atau prosedur ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan yang timbul akibat ketergantungan obat-obatan terlarang dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan keselamatan jiwa.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan, riset, atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB)/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah memiliki skema pendanaan lain.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan sosial atau asuransi lain.

Tonton: Trump Klaim Iran Menyerah Usai Minta Maaf Serang Negara Teluk, AS Ancam Serangan Lebih Besar!

Daftar Operasi yang Dikecualikan dari Tanggungan BPJS 2026

Selain daftar pelayanan umum di atas, terdapat kategori tindakan bedah atau operasi tertentu yang secara otomatis akan ditolak klaimnya oleh sistem BPJS Kesehatan.

Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3), gangguan kesehatan akibat kelalaian sengaja atau permintaan pribadi tidak masuk dalam tanggungan.

Berikut adalah daftar operasi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan pada tahun 2026:

  • Operasi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas atau Kerja: Penanganan medis untuk kondisi ini dialihkan kepada pihak Jasa Raharja atau program JKK sesuai aturan koordinasi manfaat.
  • Operasi Kosmetik atau Estetika: Tindakan seperti operasi plastik kecantikan, sedot lemak, atau prosedur memperindah penampilan tidak dijamin karena tidak berkaitan dengan fungsi kesehatan dasar.
  • Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Tindakan medis akibat percobaan bunuh diri atau kecerobohan ekstrem dalam aktivitas hobi yang membahayakan nyawa tidak masuk dalam skema JKN.
  • Operasi di Luar Negeri: BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang diberikan oleh faskes di dalam negeri yang telah bekerja sama.
  • Operasi Tanpa Prosedur Resmi: Klaim akan ditolak jika pasien menjalani operasi atas permintaan sendiri (APS) tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai alur yang ditetapkan.

Prosedur Klaim dan Alur Rujukan yang Benar

Agar terhindar dari kendala administrasi, peserta JKN wajib mengikuti alur rujukan berjenjang.

Pasien harus mendatangi Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP terlebih dahulu.

Jika dokter di FKTP merasa pasien memerlukan penanganan spesialis, barulah surat rujukan ke rumah sakit akan diterbitkan.

Pengecualian alur rujukan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, di mana pasien bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mana pun.

Pastikan status kepesertaan Anda selalu aktif dengan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari terblokirnya BPJS Kesehatan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru