PELAPORAN SPT - JAKARTA. Bagi setiap Wajib Pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan.
Laporan ini bisa disampaikan lewat berbagai cara. SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Baca Juga: Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan
Alasan layanan e-SPT ditutup
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini
e-SPT ditutup, apa gantinya?
Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama.
Berikut penjelasan tentang keduanya:
1. e-Form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing
Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan yang Ditutup Akhir Maret 2022
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News