WAJIB E-TOLL - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan video yang menampilkan seorang pengendara mobil mengaku tak tahu bahwa kartu e-toll miliknya telah kedaluwarsa atau expired. Hal itu menyebabkan palang pintu gerbang tol pun tidak terbuka.
Dalam keterangannya, pengunggah menyebut kartu e-toll itu kedaluwarsa karena terlalu lama di rest area.
Untuk mengetahui tentang kartu e-toll kedaluwarsa, Kompas.com menghubungi Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Toll Road Regional Division Corry Annelia Poundti, Minggu (30/10/2021).
Melalui stafnya, ia memberikan link Instagram resmi Jasa Marga Transjawa @official.jasamargatransjawatol, terkait masa kedaluwarsa e-toll dan tindakan yang harus dilakukan.
Dijelaskan bahwa informasi kedaluwarsa pada kartu e-toll merupakan mekanisme pengendalian transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca Juga: Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran per 11 November 2021 resmi bertarif
Hal itu dilakukan berdasarkan evaluasi waktu pengendara menggunakan jalan tol.
"Mekanisme pengendalian transaksi kartu e-toll card expired ini dilakukan agar tercipta kualitas pengelolaan pendapatan tol zero loss dan aman," tulis akun itu.
Batas waktu kedaluwarsa e-toll adalah 1,5 sampai 2 kali dari waktu tempuh normal.
Khusus untuk jalan tol dengan sistem transaksi tertutup terintegrasi, batas waktu perjalanan menyesuaikan kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang tol.
Perlu diketahui, kartu e-toll yang kedaluwarsa tidak menyebabkan saldo uang elektronik hangus.
"Saldo e-toll card tetap terpotong saat proses tapping sesuai tarif asal gerbang dan tujuan," kata Jasa Marga.
Baca Juga: Transaksi di Jalan Tol JSMR Mulai Melaju