Gagal unggah KTP saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak lagi ketentuannya

Jumat, 10 September 2021 | 13:23 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Gagal unggah KTP saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak lagi ketentuannya

ILUSTRASI. Gagal unggah KTP saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak lagi ketentuannya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.


KARTU PRAKERJA - Anda selalu gagal mengunggah KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Ada baiknya Anda mengetahui ketentuan mengunggah KTP agar tidak gagal saat mendaftar.

Gelombang 20 Prakerja sudah dibuka sejak Kamis, 9 September 2021 lalu. Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan pelatihan dan intensif dai pemerintah ini bisa segera mendaftar. 

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Prakerja adalah mengunggah foto KTP. 

Sayangnya masih banyak masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini. Tidak sedikit pekerja yang gagal saat mengunggah KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Akibatnya, foto KTP yang diunggah tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Prakerja yang sedang dibuka. 

Baca Juga: Anda sering gagal lolos Prakerja karena NIK terdaftar BLT lain? Ini solusinya

Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini ketentuannya yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.

Ketentuan mengunggah KTP dan syarat daftar Kartu Prakerja

Ketentuan unggah KTP

  • Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
  • e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
  • Foto e-KTP tidak buram.
  • e-KTP tidak rusak.
  • Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
  • Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka, cek syarat untuk mendapatkannya ini

Syarat untuk mendaftar Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selanjutnya: Bisa menurunkan kolesterol, simak ragam khasiat rempah khas Indonesia ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru