SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun ada kalanya SIM hilang atau rusak karena ketelodoran pemilik.
Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan. Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat terjadi razia, maka petugas akan memberikan sanki dan hukuman.
Nah, jika SIM hilang atau rusak, jangan khawatir. Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Cara urus SIM hilang atau rusak
Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak:
1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat.
2. Di sana, buat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM. Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
- Baca Juga: Polisi bisa cabut SIM milikmu jika terjadi hal ini
- Baca Juga: Ini beda sanksi tilang tak punya SIM dibanding sanksi tak bawa SIM, sudah tahu?
3. Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
4. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.
5. Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
6. Serahkan formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kepada petugas SIM untuk diperiksa.
7. Setelah semua beres, akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
8. Tahap akhir adalah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.
Selanjutnya: Mengenal jenis SIM di Indonesia dari A hingga D, serta biaya pembuatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News