Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

ILUSTRASI. Cara mengurus KTP hilang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.


E-KTP - Cara mengurus KTP hilang ternyata sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. 

Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP hilang. Jadi, jika KTP Anda hilang, sebaiknya Anda mengetahui cara mengurus KTP yang hilang.

Lantas, cara mengurus KTP hilang? 

Baca Juga: Inilah 3 Cara Blokir Kartu ATM BNI secara Online dan Offline

Dokumen untuk mengurus KTP hilang

Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: Ini 2 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan Mudah

Selain berkas utama di atas untuk cara mengurus KTP hilang, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Mudah, Ini 2 Cara Membuka Toko di Tokopedia beserta Syaratnya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru