Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

ILUSTRASI. Cara mengurus KTP hilang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.


E-KTP - Cara mengurus KTP hilang ternyata sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. 

Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP hilang. Jadi, jika KTP Anda hilang, sebaiknya Anda mengetahui cara mengurus KTP yang hilang.

Lantas, cara mengurus KTP hilang? 

Baca Juga: Inilah 3 Cara Blokir Kartu ATM BNI secara Online dan Offline

Dokumen untuk mengurus KTP hilang

Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: Ini 2 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan Mudah

Selain berkas utama di atas untuk cara mengurus KTP hilang, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Mudah, Ini 2 Cara Membuka Toko di Tokopedia beserta Syaratnya

Cara mengurus KTP hilang

Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. 

2.  Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Ini 3 Cara Blokir Kartu ATM Mandiri bagi Nasabah dengan Mudah

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. 

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang bisa sampai 7 hari kerja. Meski terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai mengurus KTP hilang dan diterbitkannya e-KTP yang baru. 

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jaripemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Mudah Dijangkau, Ini Jadwal & Lokasi Layanan Keliling Jakarta 31 Mei 2022

Biaya mengurus KTP yang hilang

Biaya mengurus KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian syarat dan cara mengurus KTP hilang serta biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru