Cara mengurus KTP hilang
Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:
1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.
2. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Baca Juga: Ini 3 Cara Blokir Kartu ATM Mandiri bagi Nasabah dengan Mudah
5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang bisa sampai 7 hari kerja. Meski terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai mengurus KTP hilang dan diterbitkannya e-KTP yang baru.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jaripemilik e-KTP tersebut.
Baca Juga: Mudah Dijangkau, Ini Jadwal & Lokasi Layanan Keliling Jakarta 31 Mei 2022
Biaya mengurus KTP yang hilang
Biaya mengurus KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Demikian syarat dan cara mengurus KTP hilang serta biayanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News