THR LEBARAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merilis aturan resmi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja swasta atau buruh di tahun 2025.
Aturan baru ini berlaku untuk pekerja swasta yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, BUMD, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).
Tak perlu khawatir, pemberian THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, berikut adalah aturan resminya:
Baca Juga: 7 Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Listrik
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi yang mempunyai 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Baca Juga: Cek 8 Hal di Mobil Ini Sebelum Mudik Lebaran
4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
6. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Tips Aman Mudik Naik Motor, Cek 7 Hal Berikut Ini Sebelum Berangkat
Kemnaker juga telah mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang bisa diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Tonton: Ojek Online Bakal Dapat THR, Surat Edaran THR Ojol Terbit Akhir Pekan Ini
Selanjutnya: Pengakuan Mengejutkan Dalai Lama: Penerusnya Bakal Lahir di Luar Tiongkok
Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Horor Thriller Seram dan Menegangkan di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News