Ini Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Sudah Keluar Atau Belum

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Sudah Keluar Atau Belum

ILUSTRASI. Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara


ASN/PNS - Cara cek NI PPPK dan NIP CPNS 2023 bisa dilakukan dengan mudah melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/. Perlu diketahui bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai. 

Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS atau NI PPPK adalah nomor identitas pribadi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

NIP atau NI PPPK ini berfungsi untuk pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan pensiun (bagi PNS), pelayanan jaminan sosial, serta pelayanan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cek NI PPPK dan NIP CPNS yang lulus seleksi 2023? 

Baca Juga: Lulus PPPK 2023? Ini Rincian Gaji PPPK Golongan IX dan Tunjangannya di Instansi Pusat

Cara Cek NI PPPK 2023 

Berikut ini adalah cara cek NI PPPK bagi peserta yang lulus seleksi 2023: 

  • Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
  • Pilih menu "Cek Layanan"
  • Pada kolom "Layanan" pilih penetapan NIP/NI PPPK
  • Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi PPPK 2023
  • Selanjutnya, isi captcha dengan benar
  • Setelah itu, klik "Monitor Usulan"
  • Nantinya, status layanan akan dikirimkan melalui email sesuai dengan alamat email pada yang terdaftar di sistem SSCASN.

"Notifikasi Monitoring SIASN

Hai Sobat BKN, ... .

Terima kasih telah menggunakan monitoring layanan BKN.
Usulan Layanan Penetapan NIP PPPK TEKNIS kamu, saat ini berada pada tahapan Approval Surat Usulan dengan status: Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN.

Selamat beraktivitas dan sehat selalu.ߙϰߏ»"

Baca Juga: Tahun 2024, Pemerintah Buka Rekrutmen Calon ASN Sebanyak 2,3 Juta Formasi

Cara Cek NIP CPNS 2023

Sementara itu, berikut adalah cara cek NIP CPNS 2023 sudah keluar atau belum: 

  • Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
  • Pilih menu "Cek Layanan"
  • Pada kolom "Layanan" pilih penetapan NIP/NI PPPK
  • Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi CPNS 2023
  • Selanjutnya, isi captcha dengan benar
  • Setelah itu, klik "Monitor Usulan"
  • Nantinya, status usulan akan dikirim melalui alamat email masing-masing peserta seleksi CPNS yang terdaftar di sistem SSCASN.

Apa perbedaan NIP PNS dan NI PPPK?

Ada perbedaan NIP PNS dan NI PPPK. Perlu diketahui bahwa ASN terdiri atas dua unsur yaitu PNS dan PPPK yang keduanya berhak mendapat nomor identitas. 

Dikutip dari laman Kabupaten Luwu Utara, bagi PNS, termasuk CPNS, nomor identitas disebut dengan Nomor Identitas PNS (NIP). NIP terdiri atas 18 digit angka yang memuat informasi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut. 

NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai PNS, kecuali untuk kepentingan pensiun. 

Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai PNS, maka NIP miliknyanya tidak dapat digunakan untuk PNS lainnya. 

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Golongan IX dan Tunjangannya di Pemda Sesuai Golongan Masa Kerja

Sementara itu, bagi PPPK nomor identitas yang diberikan disebut sebagai Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

NI PPPK terdiri atas 18 digit angka yang memuat informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK dan nomor urut calon PPPK. 

NI PPPK yang sama berlaku selama yang bersangkutan terikat perjanjian kerja dengan formasi dan instansi yang sama. 

Namun, jika di tahun berikutnya ia melakukan perjanjian kerja dengan instansi yang berbeda dari perjanjian kerja sebelumnya, maka NI-nya akan berubah.

Demikian penjelasan mengenai cara cek NIP PNS dan NI PPPK 2023 sudah keluar atau belum dan perbedaan NIP PNS dengan NI PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru