Ini cara membuat kartu kuning, penting diketahui pencari kerja

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:02 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini cara membuat kartu kuning, penting diketahui pencari kerja


MENCARI KERJA - Saat melamar pekerjaan, tidak jarang perusahaan meminta pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-I. Berikut ini cara membuat kartu kuning.

Kartu kuning, bersumber dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. 

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta. 

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. 

Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib 

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.

Baca Juga: Ini cara cek akreditasi universitas dan jurusan untuk daftar CPNS 2021

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. 
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
  • Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi. 

Baca Juga: UI peringkat 1, ini 50 Universitas terbaik Indonesia versi Webometrics 2021

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru