MENCARI KERJA - Saat melamar pekerjaan, tidak jarang perusahaan meminta pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-I. Berikut ini cara membuat kartu kuning.
Kartu kuning, bersumber dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.
Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.
Baca Juga: Ini cara cek akreditasi universitas dan jurusan untuk daftar CPNS 2021
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Cara membuat kartu kuning
Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Baca Juga: UI peringkat 1, ini 50 Universitas terbaik Indonesia versi Webometrics 2021
Cara membuat kartu kuning online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya:
- Nomor KTP
- Nomor ponsel
- Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Butuh pekerjaan baru? LPS sedang buka lowongan calon pegawai, cek syaratnya ini
Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
- Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
- Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
- Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem
- Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak
Selanjutnya: Segera dibuka, simak syarat dan alur pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.go.id ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News