Ini Panduan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Terbaru

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:34 WIB
Ini Panduan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Terbaru

ILUSTRASI. Telkomsel Sukses Uji Coba Teknologi Biometrik di GraPARI (Dok/PT Telkomsel)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara registrasi Kartu SIM Biometrik terbaru. Registrasi SIM biometrik merujuk pada proses verifikasi identitas menggunakan data biometrik (seperti pengenalan wajah/face recognition) untuk aktivasi kartu SIM prabayar atau pascabayar baru.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Tujuannya adalah memperketat keamanan digital, mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan siber (seperti penipuan, pinjol ilegal, atau akses ilegal), serta memastikan identitas pemilik nomor sesuai dengan data kependudukan Dukcapil.

Baca Juga: Cek Penyebab dan Cara Mengatasi Telkomsel Tidak Ada Jaringan

Proses ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Januari 2026 (uji coba sukarela mulai 1 Januari, wajib untuk pelanggan baru per 1 Juli 2026 di beberapa wilayah, dan seluruhnya wajib secara nasional).

Registrasi tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan KK via SMS 4444; wajib disertai verifikasi biometrik wajah (face recognition dengan fitur liveness untuk mencegah pemalsuan foto).

Data wajah tidak disimpan oleh operator seluler (opsen), melainkan hanya dicocokkan secara real-time dengan database Dukcapil agar privasi terjamin.

Baca Juga: Panduan Cara Aktivasi Paket Siaga Peduli Telkomsel di Wilayah Sumatera

Syarat Utama Registrasi SIM Biometrik

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku (wajib untuk WNI usia 17 tahun ke atas).
  • Nomor HP yang akan diaktivasi (kartu perdana baru atau migrasi).
  • Perangkat dengan kamera depan berkualitas baik (untuk verifikasi mandiri).
  • Untuk anak di bawah 17 tahun atau belum punya KTP: gunakan identitas orang tua/wali dengan verifikasi tambahan.

Baca Juga: Panduan Praktis Kode Transfer Pulsa Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

Cara Registrasi SIM Biometrik

Ada tiga metode utama yang bisa dipilih (berdasarkan Permenkomdigi No. 7/2026 dan panduan resmi operator):

1. Registrasi Mandiri via Aplikasi/Website Operator

  • Unduh aplikasi resmi operator (misalnya: MyTelkomsel, MyXL, MyIndosat Ooredoo, bima+ untuk Tri, dll.) atau akses website resmi mereka.  
  • Pilih menu "Registrasi" atau "Aktivasi Nomor Baru".  
  • Masukkan nomor HP yang akan diregistrasi.  
  • Sistem mengirim OTP (kode verifikasi) via SMS ke nomor tersebut → masukkan OTP.  
  • Input NIK sesuai KTP elektronik.  
  • Lakukan verifikasi wajah: arahkan kamera ke wajah, ikuti instruksi (gerakkan kepala, kedip, senyum untuk liveness detection).  
  • Jika cocok dengan data Dukcapil, registrasi berhasil dan nomor langsung aktif.  
  • Proses ini bisa dilakukan kapan saja, di mana saja (tidak perlu ke gerai).

Baca Juga: Pulsa Tidak Tersedot Saat Kuota Habis, Pakai Fitur Jaga Pulsa Telkomsel

2. Registrasi di Gerai/Outlet Operator Seluler

  • Datang langsung ke gerai resmi operator (Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren, dll.) dengan membawa e-KTP.  
  • Beritahu petugas ingin registrasi SIM biometrik.  
  • Petugas memindai KTP dan meminta verifikasi wajah melalui perangkat khusus (tablet/kamera gerai) atau ponsel petugas.  
  • Lakukan face recognition sesuai instruksi.  
  • Setelah validasi berhasil, nomor aktif segera.

Baca Juga: Cara Beli Kuota Anti-hangus Telkomsel Simpati dan Daftar Harga Terbarunya

3. Registrasi via Mesin/Kios Pendaftaran (di Gerai atau Lokasi Tertentu)

Beberapa operator menyediakan mesin self-service di gerai besar atau mall.  

  • Ikuti instruksi di layar: scan KTP, masukkan nomor, lalu lakukan verifikasi wajah di kamera mesin.  
  • Proses mirip mandiri, tapi dengan bantuan perangkat fisik.

Pastikan pencahayaan cukup, wajah bersih tanpa kacamata/topi yang menghalangi, dan koneksi internet stabil untuk proses mandiri.   Saat gagal (misalnya wajah tidak cocok), coba ulang atau datang ke gerai untuk bantuan petugas.  

Registrasi biometrik bersifat wajib untuk kartu baru mulai Juli 2026, sehingga pengguna lama bisa perpanjang/migrasi dengan biometrik jika diperlukan.  

Tonton: Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,5 Juta Wajib Pajak per 26 Januari 2026

Selanjutnya: TNI Buka Lowongan Perwira 2026 Lulusan D4 Hingga S2: Simak Syaratnya

Menarik Dibaca: iOS 26.2.1 Rilis: Perbaikan Bug dan Fitur Darurat Krusial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru