Inilah arti warna hijau, kuning, atau merah pada barcode PeduliLindungi

Kamis, 09 September 2021 | 15:51 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Inilah arti warna hijau, kuning, atau merah pada barcode PeduliLindungi


COVID-19 - JAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan dan memasuki ruang publik. 

Menurut Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. 

"Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Johnny.

Baca Juga: Syarat naik KRL wajib sertifikat vaksin, apakah STRP tetap berlaku?

Dia menjelaskan, fungsi utama aplikasi PeduliLindungi adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. 

Johnny bilang, aplikasi PeduliLindungi dapat membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. 

Arti warna barcode di aplikasi PeduliLindungi

Berikut adalah contoh penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Nantinya, pengunjung akan mengaktifkan fitur Safe Entrance di Aplikasi Pedulilindungi atau check in dengan pindai (scan) QR code.

Baca Juga: Ke supermarket wajib aplikasi PeduliLindungi per 14 September, ini cara mendaftarnya

Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah yang memiliki arti tersendiri. 

Berikut penjelasannya seperti yang dilansir Kontan dari covid19.go.id:

  • Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. 
  • Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. 
  • Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

Baca Juga: PPKM diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata wajib pakai PeduliLindungi

Cara download aplikasi PeduliLindungi

Bagi kamu yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi dapat didownload secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS) 
  2. Silakan isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
  3. Pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Masukkan kode OTP tersebut. 
  5. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda).

Selanjutnya: Mau ke supermarket? Mulai 14 September wajib pakai aplikasi PeduliLindungi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru